ads

TIDORE, TERBITMALUT.COM — Sebanyak 805 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kota Tidore Kepulauan resmi menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Kerja Tahun 2026. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Tidore, Muhammad Sinen, didampingi Wakil Wali Kota, Ahmad Laiman, bertempat di Halaman Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, Senin (2/11/2026).

​Dalam arahannya, Muhammad Sinen menegaskan bahwa perpanjangan kontrak kerja PPPK paruh waktu merupakan kewenangan pemerintah daerah yang didasarkan pada hasil evaluasi kinerja, tingkat kehadiran, dan kedisiplinan pegawai.

​“Saya mohon kepada kalian semua, disiplin itu penting. Apalagi sekarang ini semua daerah sedang memperjuangkan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Semua ini bisa terjadi kalau ngoni (kalian) disiplin. Jangan lagi ada yang malas masuk kantor. Jika ketahuan tidak masuk kantor selama seminggu berturut-turut, akan otomatis diberhentikan,”tegasnya.

​Lebih lanjut, Wali Kota berpesan agar para pegawai senantiasa menghindari segala bentuk pelanggaran hukum, baik di tempat tugas maupun di lingkungan tempat tinggal, yang dapat membawa akibat fatal bagi diri sendiri dan keluarga.

“Seluruh pegawai untuk senantiasa bertanggung jawab dalam menjalankan tugas serta menjauhi penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang,”pintaya (Uku)

Editor : TM

Bagikan: