ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM — Musyawarah Daerah (MUSDA) ke-V Partai Demokrat Maluku Utara resmi dibuka oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat, Dr. Ir. H. E. Herman Khaeron bertempat di Hotel Bela Ternate, Senin (2/11/2026).

Pembukaan MUSDA ke-V Partai Demokrat Maluku Utara juga turut dihadiri Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melalui virtual. Selain itu, juga dihadiri Jajaran Pengurus DPP Partai Demokrat, Ketua DPD Demokrat Malut, Sekretaris Demokrat Malut, Bendahara dan Juga Calon Ketua DPD Demokrat Malut, Nasri Abubakar serta jajaran Ketua-ketua DPC 10 Kabupaten Kota.

Ketua Panitia Musda ke-V Partai Demokrat Maluku Utara, Junaidi Baharuddin dalam laporannya menyampaikan, bahwa kegiatan MUSDA ke-V ini mengusung tema “Konsolidasi Demokrat: Bangun Kekuatan, Rebut Kemenangan” guna memperkuat struktur partai dalam menyambut momentum Pemilu 2029.

Junaidi menyampaikan bahwa tahapan penjaringan dan pendaftaran bakal calon ketua telah dibuka selama 7 hari, yakni mulai 25 hingga 31 Oktober 2026. Selama periode tersebut, tercatat satu nama bakal calon ketua yang mendaftar adalah Nasri Abubakar, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Ternate.

“Berdasarkan hasil verifikasi berkas dan syarat pencalonan Nasri Abubakar dinyatakan telah melengkapi seluruh persyaratan secara lengkap. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dari 10 kabupaten/kota di Maluku Utara selaku pemegang hak suara secara bulat memberikan dukungan penuh kepada bakal calon ketua tersebut,”ujarnya.

“Penyelenggaraan Musdalub V ini diharapkan dapat berjalan secara demokratis, transparan, serta menghasilkan keputusan-keputusan strategis bagi kemajuan Partai Demokrat di Maluku Utara ke depan,”harap Junaidi.

Usai membuka MUSDA ke-V Partai Demokrat Maluku Utara, Sekjen DPP Partai Demokrat, Dr. Ir. H. E. Herman Khaeron mengatakan, terkait proses kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat. Herman menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan dan penetapan pengurus, khususnya untuk posisi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Maluku Utara.

Menurutnya, proses pemilihan kepemimpinan diawali melalui mekanisme Musyawarah Daerah (Musda) atau Musyawarah Cabang (Muscab) di tingkat daerah. Jika seseorang ditetapkan sebagai calon tunggal dalam forum musyawarah tersebut, hal itu belum serta-merta menjadikannya sebagai Ketua DPD secara definitif.

“Setelah proses demisioner terhadap kepengurusan yang lama, kepemimpinan kemudian diambil alih sementara oleh Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK),”ujar Herman.

Lebih lanjut, setelah nama bakal calon ditetapkan dalam sidang-sidang musyawarah di daerah, nama tersebut selanjutnya diusulkan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Penetapan resmi ketua terpilih nantinya akan diputuskan langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Demokrat.

Meskipun demikian, roda organisasi di tingkat daerah tetap dapat dijalankan oleh pengurus daerah selama masa transisi, terutama untuk hal-hal yang bersifat strategis seperti sistem keuangan kepartaian (Kesbangpol) yang memerlukan persetujuan dari pengurus pusat karena adanya proses peralihan wewenang.

Demokrat Ungkap Alasan Percepatan Musda V di Maluku Utara

Suasana MUSDA ke-V DPD Demokrat Maluku Utara, Senin (2/11/2026). Dok. Terbitmalut.com

Herman menegaskan bahwa pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) V di Maluku Utara dilakukan dengan adanya sejumlah target penting yang harus segera dicapai demi memperkuat konsolidasi partai.

Kader Partai Demokrat, Herman, menjelaskan bahwa langkah percepatan Musda ini diambil karena pada periodisasi sebelumnya sempat terjadi keterlambatan. Keterlambatan tersebut utamanya disebabkan oleh situasi pandemi COVID-19 serta adanya gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat pada masa lalu.

“Dinamika yang terjadi waktu itu sangat membutuhkan soliditas, dan tentu butuh waktu bagi kami untuk melawan serta menangkal setiap upaya tersebut,”ungkapnya.

Oleh karena itu, memasuki periode selanjutnya, partai menilai perlu dilakukan percepatan konsolidasi. Herman juga menyebutkan bahwa dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), kepengurusan yang masa jabatannya telah mendekati atau melewati batas waktu normal, seperti yang telah berjalan selama 4 tahun setengah hingga hampir 5 tahun dikategorikan masuk dalam percepatan melalui mekanisme musyawarah daerah luar biasa.

Partai Demokrat menegaskan sikap patuh dan taat terhadap AD/ART serta peraturan organisasi yang berlaku. Dengan adanya percepatan Musda V ini, partai berharap seluruh jajaran pengurus dan kader dapat semakin siap menghadapi tahapan-tahapan pemilihan umum ke depan dengan konsolidasi yang lebih matang. (**)

Editor : Uku

Bagikan: