ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM — Sekretaris DPMPTSP Kota Ternate, Nuryani Amra, Senin (20/11/2023) mengatakan ada tiga indikator penting dalam mengukur keberhasilan DPMPTSP Kota Ternate.

Menurut Nuryani, untuk menilai keberhasilan DPMPTSP, ada tiga indikator kinerja utama DPMPTSP yaitu pencapaian nilai investasi dan rasio daya serap tenaga kerja.

“Karena, indikator ini menunjukkan sejauh mana perkembangan kegiatan penanaman modal yang berdampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi, dan satu indikator lagi Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu yang menunjukkan kualitas PTSP,”katanya kepada Terbitmalut.com.

Nuryani juga menyampaikan, pelaku usaha/ investor wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala, ada yang wajib triwulan dan per semester.

Kemudian, lanjutnya, dari data LKPM yang disampaikan secara online ke OSS (Online Single Submission) ini kita bisa memperoleh data pencapaian realisasi nilai investasinya. Dan berapa nilai investasi atau modal yang telah dikeluarkan untuk melakukan kegiatan usahanya.

ads

Selain kewajiban kepatuhan perizinan, pelaku usaha juga punya kewajiban menyampaikan LKPM dan LKPM akan diverifikasi di lapangan oleh tim pengawasan. LKPM yang disampaikan oleh pelaku usaha itu berisi laporan realisasi nilai investasi, penyerapan tenaga kerja, pelaksanaan kewajiban CSR, kemitraan dengan UMKM dan permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha dalam merealisasikan target investasinya.

“Sehingga DPMPTSP juga akan membantu dan memfasilitasi pelaku usaha untuk menyelesaikan permasalahannya,”ungkapnya.

Nuryani juga menambahkan, pada tahun 2021, realisasi nilai investasi sebesar Rp.285,435,360,150, mencapai 170% dari target sebesar Rp. 168,000,000,000. Sedangkan tahun 2022 sebesar Rp 446,815,989,566 mencapai 241% dari target Rp.184,800,000,000.

“Hal Ini menunjukan bahwa geliat investasi di Kota Ternate, Maluku Utara cukup baik dengan iklim investasi yang kondusif,”terangnya.

Dikatakan Nuryani, dalam melaksanakan pelayanan terpadu, DPMPTSP menerima pelimpahan kewenangan dari Wali kota Ternate untuk melaksanakan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko, sesuai PP nomor 5 tahun 2021 melalui OSS dan Pelayanan Perizinan berusaha Non KBLI, Pelayanan perizinan non berusaha serta pelayanan non perizinan.

Karena, kualitas pelayanan dilihat dari indikator Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) selaku pengguna layanan. Dalam hal ini kami bekerja sama dengan salah satu LSM di Ternate untuk melaksanakan survey kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan di DPMPTSP, baik melalui kuesioner yang diisi langsung oleh pengguna layanan di DPMPTSP maupun pengisian secara online melalui beberapa media online yang kami sediakan.

ads

“Hasil survey dari 9 unsur pelayanan menunjukan nilai IKM untuk tahun 2021 adalah A (sangat baik) dan 2022 juga A (sangat baik). Nilai survey daerah ini berbanding lurus dengan Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Kemenpan-RB dimana DPMPTSP Kota Ternate memperoleh Nilai Indeks 4,04 kategori A (sangat baik),”jelasnya.

Dengan nilai IKM yang baik ini, tentunya kata Nuryani, pelayanan di DPMPTSP kini semakin mudah dan cepat, dan sesuai yang diharapkan dan dibutuhkan oleh masyarakat adalah pelayanan yang lebih mudah dan lebih cepat.

“Dalam mendukung percepatan berusaha Pemerintah telah mengintegrasikan seluruh layanan perizinan berusaha secara elektronik melalui OSS (Online Single Submission). Dan mengurus izin usaha secara online melalui OSS ini bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja, sepanjang bisa terkoneksi jaringan internet. Sehingga pengurusan perizinan menjadi lebih cepat, mudah dan transparan, termasuk praktik korupsi/pungli pun dapat dihilangkan”,pungkasnya.

Selain itu, DPMPTSP juga melaksanakan pendampingan dan pelayanan perbantuan OSS kepada masyarakat jika masyarakat mengalami kendala dalam mengakses OSS.

“Kami juga melaksanakan pelayanan bergerak/mobile dan pelayanan perbantuan melalui media Whatsapp untuk membantu masyarakat. Dan jika butuh informasi atau ingin konsultasi terkait OSS, bisa hubungi nomor kontak pamong izin 085391969588,”tambahnya. (**)

Penulis : Sukur 

ads
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *