ads
ads
ads

TIDORE, TERBITMALUT.COM — Setelah mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna ke 16 masa persidangan III tentang penyampaian jawaban Wali Kota Atas Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Kota Tidore Tahun 2025 beserta nota keuangannya Rabu, (20/8/2025) malam.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Ade Kama dan diikuti oleh 18 dari 25 orang anggota DPRD Kota Tidore, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Forkopimda, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, Pimpinan OPD dan Camat.

Mengawali Pidatonya, Muhammad Sinen mengatakan, atas nama Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan menyampaikan, terima kasih dan apresiasi kepada fraksi-fraksi DPRD yang telah memberikan pendapat, pandangan serta masukan atas Ranperda tentang Perubahan APBD beserta nota keuangannya.

“Hal ini, semata-mata sebagai bentuk perhatian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, untuk memastikan kebijakan-kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah benar-benar berkualitas, tepat sasaran dan bermanfaat untuk masyarakat,”ujarnya.

Selain itu, Orang nomor satu di Kota Tidore Kepulauan ini juga memaparkan terkait terhadap pandangan umum yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya bahwa Atas kebijakan Pendapatan Daerah.

Maka pemerintah daerah terus mendorong upaya-upaya maksimal dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui layanan pembayaran pajak daerah dan penagihan retribusi daerah berbasis digital.

“Selain itu pemerintah daerah terus mengarahkan fokus perhatian pada alokasi belanja sektor strategis serta berorientasi pada capaian indikator kinerja yang memiliki dampak pada masyarakat,”jelasnya.

Namun, terkait dengan keterlambatan penyampaian Perubahan RKPD tahun 2025, Muhammad Sinen menjelaskan bahwa pemerintah pusat melalui Surat Edaran Mendagri No.900.1.1/640/SJ memberikan perintah bagi seluruh kabupaten/kota untuk melakukan penyesuaian terhadap arah kebijakan pembangunan daerah sesuai dengan RPJMD tahun 2025-2029.

“Terkait dengan didahulukan penyampaian Perubahan KUA dan Perubahan PPAS, ini karena adanya kebijakan pemerintah pusat tentang efisiensi anggaran yang berdampak pada berkurangnya dana transfer pusat ke daerah, adanya penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil dari pemerintah pusat tahun 2023 yang harus dialokasikan pada Perubahan APBD tahun 2025 dan untuk menyelaraskan program dan kegiatan prioritas agar target pembangunan tahun 2025 tercapai sesuai dengan Perubahan RKPD 2025,”ungkapnya.

Tak lupa, orang nomor satu d Kota Tidore Kepulauan ini juga meminta kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan yang terlibat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun 2025 agar dapat menilai dan memboboti setiap program dan kegiatan yang direncanakan, sehingga Rancangan Perubahan APBD ini lebih berkualitas dan sesuai dengan harapan bersama. (**)

Editor : Uku

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *