TOBELO, TERBITMALUT.COM — Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Halmahera Utara kembali menggelar sidang atas nama Terdakwa FB Alias Iki (18 tahun), pria asal desa Wawama, Morotai Selatan yang videonya sempat viral karena, diduga melakukan pelemparan seorang anak berusia 7 tahun hingga mengakibatkan luka.

Sidang berlangsung secara elektronik di Ruang Sidang Utama Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, pada Rabu, (26/7/203) siang kemarin. Sidang yang beragendakan tuntutan pidana dari Penuntut Umum (PU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai.

Hakim/Juru Bicara Pengadilan Negeri Tobelo, Hendra Wahyudi, menyampaikan, dalam Surat Tuntutan yang dibacakan, Terdakwa FB Alias I terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Dan oleh karenanya, Ia dituntut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, dan denda Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan,” kata Henra seperti rilis diterima Terbitmalut.com Kamis, (27/7/2023).

Kemudian, lanjut Hendra, adapun keadaan-keadaan sehingga Penuntut Umum mengajukan tuntutan sebagai berikut, Keadaan yang memberatkan, Perbuatan terdakwa mengakibatkan luka-luka dan trauma terhadap Anak Korban, Perbuatan Terdakwa meresahkan dan menjadi perhatian masyarakat secara nasional Keadaan yang meringankan.

Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa mengakui perbuatannya, Perbuatan Terdakwa sudah dimaafkan orang tua dari Anak Korban, Sudah ada perdamaian secara tertulis antara kedua belah pihak, Terdakwa telah memberikan biaya pengobatan sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)

“Terhadap tuntutan pidana tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis, sehingga sidang ditunda sampai dengan Jumat, (28/7/2023) besok,” tambahnya. (**)

Penulis : Nawir 

Editor : Sukur

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *