ads
ads
ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) resmi menahan Aliong Mus pada Jumat (27/06/2026) kemarin, usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana Pembangunan Istana Daerah (Isda) senilai Rp.17,5 miliar yang bersumber dari APBD Tahun anggaran 2023.

Amatan media ini, mantan bupati Kabupaten Pulau Taliabu dua periode itu keluar dari ruang pemeriksaan Bidang Pidana Khusus dengan mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol. Ia dikawal ketat petugas keamanan Kejati serta didampingi kuasa hukumnya sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Matheos Matulessy, mengkonfirmasi penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan dan dinyatakan sehat oleh tim medis.

“Hari ini Aliong Mus resmi ditahan. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, yang bersangkutan langsung ditahan di Rutan Ternate selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,”ujar Matheos.

Sementara, Dokter Kejati, Suhanto, menambahkan kondisi kesehatan Aliong secara umum dalam keadaan baik meskipun tetap memerlukan kontrol kesehatan secara berkala selama masa penahanan.

‎Diketahui, Kasus pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu sendiri menjadi sorotan publik setelah Tim Pidana Khusus Kejati Maluku Utara menemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek bernilai fantastis tersebut.

‎Dari hasil penyelidikan sementara, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp8 miliar. Angka kerugian itu muncul dari dugaan Penyalahgunaan anggaran, proyek fiktif/tidak sesuai spesifikasi, dan pengondisian tender.

‎Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka lebih dulu yakni :

1. YS alias Yopi: Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun.

2. S: Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu.

3. MPR alias Melanton: Pelaksana kegiatan proyek.

Pihak kejaksaan juga memastikan bahwa penyidikan masih berkembang, sehingga membuka peluang adanya tersangka baru yang ikut menikmati aliran dana haram tersebut. (Jul)

Editor : Redaksi

Bagikan: