ads
ads
ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM Penasihat Hukum Korban, Ali Imron Selajar, S. H menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap empat (4) Anak yang berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum yang telah membacakan surat tuntutan terhadap empat Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan tuntutan pidana penjara selama 4 (empat) tahun. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Namun begitu, kata Ali Imron, selaku penasehat hukum korban menghormati tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Hanya saja kami berpendapat bahwa tuntutan pidana selama 4 (empat) tahun tersebut masih belum mencerminkan rasa keadilan, mengingat akibat yang ditimbulkan terhadap korban sangat serius,”ujarnya, seperti rilis diterima Terbitmalut.com Selasa, (14/7/2026).

Lebih lanjut juga, bahwa saat ini korban mengalami penderitaan secara psikologis, trauma yang mendalam, tekanan mental, serta dampak terhadap masa depan, pendidikan, dan kehidupan sosialnya.

“Oleh karena itu, dampak yang dialami korban seharusnya menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan berat ringannya pidana,”tegasnya.

Kami juga memahami para terdakwa masih berstatus Anak Yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) sehingga proses penanganannya mengacu pada prinsip-prinsip Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengedepankan pembinaan dan kepentingan terbaik bagi anak.

“Akan tetapi, perlindungan terhadap anak sebagai korban juga merupakan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang harus memperoleh perhatian yang sama, sehingga keseimbangan antara kepentingan pelaku dan hak-hak korban wajib diwujudkan dalam putusan pengadilan,”jelasnya.

Kami juga berharap kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat mempertimbangkan secara objektif seluruh fakta yang terungkap di persidangan, tingkat kesalahan masing-masing terdakwa, serta besarnya dampak yang dialami korban.

“Kami berharap putusan yang akan dijatuhkan nantinya tidak hanya memberikan pembinaan kepada para terdakwa, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan bagi korban, keluarganya, dan masyarakat, serta memberikan efek preventif terhadap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak,”pintanya.

“Ini juga sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan sekaligus sebagai wujud komitmen kami dalam mengawal hak-hak korban hingga perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,”tambahnya. (Jul)

Editor : Redaksi

Bagikan: