ads
ads
ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM — Hingga kini, pemerintah kota Ternate baru menerima penyaluran dana bagi hasil (DBH) Rp. 17,933,356,123.00 dari total utang DBH Rp. 55,519,794,098.06 terhitung sejak tahun 2023-2024 dari pemerintah provinsi Maluku Utara yang terbawa hingga ditahun 2025.

Kepala Bidang Kas Daerah Badan (Kasda) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Amirudin kepada Terbitmalut.com Rabu, (13/8/2025) mengatakan, dari total utang DBH Rp. 55,519,794,098.06 yang bAru disalurkan pemprov malut itu Rp. 17,933,356,123.00.

“Sehingga, sisa utang DBH yang harus bayarkan atau disalurkan lagi kepada pemerintah kota Ternate sebesar Rp. 37,586,392,975.00,”ujarnya saat diwawancarai.

Lebih lanjut, Amir mengatkan, dalam penetapan APBD tahun anggaran 2025 sudah diperhitungkan dengan anggaran DBH Rp. 55,519,794,098.06. Maka didalam belanja APBD pun sudah diakui dengan nilai tersebut. Kemudian, DBH ini diperuntukannya itu bebas mau digunakan untuk apa.

“Misalnya, bisa diperuntukan untuk pembayaran utang iuran BPJS maupun diperuntukan untuk hal yang lain. Karena, DBH ini bebas kita mau peruntukan atau pembayaran apasaja pun bisa,”ungkapnya. (**)

Editor : Uku

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *