
LABUHA, TERBITMALUT.COM — Melalui penerima kuasa, Amar, pemilik lahan di Desa Cango, Kecamatan Gane Barat, Halmahera Selatan (Halsel) Abjan Arsad (almarhum), mempertanyakan kompensasi/ganti rugi penggunaan tanah masyarakat ke pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Halsel.
Karena sejak 2014, 11 tahun lalu, jalur pipa yang melintasi lahan yang dimaksud diduga tidak ada kompensasi dari pihak PDAM Halsel. Untuk itu, Amar menyebut, ada dua jalur pipa yang melintasi lahan itu dengan panjang kurang lebih sekitar 1 (satu) hektar.
“Ada dua jalur, pertama dari mata air (titik utama) sekitar satu hektar panjangnya pipa, yang kedua pinggiran jalan lintas Saketa-Cango,”sebutnya, Senin (26/5/2025).
Lebih lanjut, kata Amar dari hasil kordinasinya melalui telepon (file rekaman) bersama Direktur Utama (Dirut) PDAM Halsel, Soleman Bobote dan juga Fadel Taif selaku Kepala bagian Teknik.
Dalam rekaman itu, Amar mempertanyakan kompensasi tersebut. “Ada pipa yang begitu panjang melintasi tanah itu, dari pihak pemerintah daerah ada tidak kompensasinya,”tanya Amar.
Menurutnya, hal kompensasi atau ganti rugi penggunaan tanah masyarakat sudah tercantum dalam regulasi Undang-Undang Keputusan Presiden Nomor 65.
“Kan ada undang-undang Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 65. Negara atau pemerintah berhak mengambil tanah masyarakat untuk kepentingan umum. Tapi, ada kompensasi atau ganti rugi. Nah ini yang kita pertanyakan, dimana kompensasi itu,”tegasnya.
Sementara itu, Dirut PDAM Halsel, Soleman Bobote membeberkan, di tahun 2014 dirinya belum menjabat sebagai kepala PDAM Halsel. Dan menurutnya, pembangunan yang di maksud masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
“Itu kalau tidak salah masuk aset pemerintah, tahun 2014 saya pastikan itu APBN. Kebanyakan pelaksannya itukan dari pusat, PDAM kan hanya selaku pengelolah,”jelasnya.
“Kami PDAM hanya melanjutkan apa yang di pemerintahkan. Jadi itu urusan negara karena di bangun menggunakan APBN,”sambungnya.
Ia pun memastikan, setiap pembangunan pihak PDAM sebelumnya pasti akan melakukan survey dan konsultasi bersama pemilik lahan.
“Sudah dilaksanakan pembangunannya 11 tahun lalu kan. Pemasangan itukan pasti di survey dan pasti ada konsultasi bersama pemilik lahan,”terangnya.
Namun Soleman menyampaikan, akan mengecek aset pembangunan di tahun 2014 itu, dan berkoordinasi dengan Dirut PDAM Halsel yang sebelumnya.
“Nanti kita cek asetnya lagi, sudah diserahkan ke pemerintah daerah atau belum. Kalau asetnya masih melekat di negara, silahkan kordinasikan ke balai Maluku Utara,”cetusnya.
“Dan nanti saya kordinasikan juga ke pak Fadel (Dirut sebelumnya) terkait pembangunan itu,”sambungnya lagi.
Dari pengakuan ahli waris, PDAM Halsel melalaui Dirut sebelumnya, Fadel Taif memberikan upah sebesar Rp.500 ribu kepada almarhum Abjan Arsad.
“Pak Fadel sendiri yang mengatakan, istilahnya kasih uang rokok, tapi bukan mengiyakan. Malahan beliau ahli waris hanya di janjikan,”pungkasnya. (**)
Penulis : KunMsy
Editor : Redaksi