TERNATE, TERBITMALUT.COM — Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman resmi mengeluarkan Instruksi Wali Kota Tentang Gerakan Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat Ikut Memilah Sampah.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota Ternate nomor : 100.3.4.4/53/2024 Tentang Gerakan Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat Ikut Memilah Sampah yang ditandatangani oleh M. Tauhid Soleman selaku Wali Kota Ternate pada tanggal 10 Juli 2024 lalu.
Dalam Instruksi Wali Kota Ternate itu menjelaskan dalam rangka mendukung “Gerakan Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat Ikut Memilah Sampah” serta mengoptimalkan pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan Dan Peraturan Wali Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Reduce, Reuce dan Recycle melalui Bank Sampah, maka sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah demi mewujudkan Ternate yang bersih dan sehat, maka Wali Kota Ternate dengan ini menginstruksikan :
Kepada :
1. Para Kepala Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kota Ternate
2. Seluruh Pegawai Negeri Sipil, PPPK, dan Pegawai Tidak Tetap di lingkup Pemerintah Kota Ternate
3. Seluruh Instansi Pemerintah maupun swasta yang berlokasi di Kota Ternate
4. Para Pimpinan Lembaga Pendidikan di Kota Ternate
5. Para pelaku usaha yang kegiatan usahanya berlokasi di Kota Ternate.
KESATU, Melaksanakan “Gerakan Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat Ikut Memilah Sampah”, dengan kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
a. Menyediakan tempat sampah terpilah di rumah/kantor/tempat usaha/sekolah
b.Mengarahkan petugas kebersihan melakukan pemilahan sampah dan membawa sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi ke bank sampah
c. Melakukan pemilahan baik di rumah/kantor/tempat sampah usaha/sekolah, kemudian dilanjutkan dengan kegiatan menabung sampah anorganik di Bank Sampah
d. Berpartisipasi aktif menabung sampah dengan volume sampah minimal 2 Kg (dua kilogram) setiap bulan.
KEDUA, Untuk mengoptimalkan pelaksanaan “Gerakan Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat Ikut Memilah Sampah” khususnya pada kegiatan pemilahan sampah, maka Para Kepala Perangkat Daerah diberikan tugas sebagai berikut :
a.Sekretaris Daerah :
1. Mengkoordinasikan pelaksanaan “Gerakan ASN dan Masyarakat Memilah Sampah” yang dilaksanakan secara terpadu oleh Perangkat daerah dan bersinergi dengan seluruh instansi vertikal, kantor swasta,Lembaga pendidikan, TNI/POLRI dan para pelaku usaha
2. Melakukan monitoring dan evaluasi “Gerakan ASN dan Masyarakat Memilah Sampah” pelaksanaan pemilahan sampah bersama perangkat daerah terkait.
b.Kepala Dinas Kesehatan agar melakukan sosialisasi, edukasi dan pendampingan kepada ASN dan masyarakat dalam memilah dan menabung sampah, kemudian melaporkan pencapaian perilaku pemilahan sampah secara periodik kepada Wali kota melalui Sekretaris Daerah
c. Kepala Dinas Lingkungan Hidup agar memfasilitasi pengangkutan untuk kegiatan bank sampah ASN dan Masyarakat serta menyediakan sarana dan prasarana lainnya untuk mendukung kegiatan memilah dan menabung sampah oleh ASN dan Masyarakat
d. Inspektur Inspektorat dan Kepala BKPSDM agar melaksanakan pengawasan kepada ASN dan PTT dalam pelaksanaan Instruksi Wali kota ini dengan mengintegrasikan kepatuhan memilah dan menabung sampah dalam penilaian e-kinerja sebagai wujud komitmen dan tanggung jawab sosial ASN dan PTT dalam mengatasi permasalahan sampah di Kota Ternate
e. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan persandian agar melakukan publikasi Instruksi Wali kota ini dan perkembangan pelaksanaan instruksi ini dalam rangka mendorong masyarakat untuk hidup bersih dan sehat.
f. Kepala DPMPTSP agar melakukan pengawasan kepada Pelaku Usaha dalam melaksanakan instruksi ini.
g. Kepala Dinas Pendidikan agar melakukan pengawasan kepada seluruh Lembaga pendidikan dalam melaksanakan instruksi ini.
h. Para Camat agar melakukan monitoring di seluruh kelurahan di wilayah kerjanya dalam melaksanakan instruksi ini.
KETIGA, Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi Ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran(DPA) masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang bersesuaian dan sumber biaya lain yang sah dan tidak mengikat.
KEEMPAT, Instruksi Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. (**)
Editor : Sukur