TERNATE, TERBITMALUT.COM — Tidak menerima Surat Keputusan DPP PAN nomor: PAN/Kpts/KU-SJ/126/V/2023 tentang Pemberhentian Tetap terhadap dirinya Sebagai Anggota PAN, mantan Ketua DPW PAN Maluku Utara itu, akan mengajukan gugatan, terhadap putusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN yang telah mengeluarkan surat pemberitahuan tetap.
“Gugatan akan diajukan ke Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri (PN) Ternate, dalam waktu dekat,”kata Iskandar dalam Konferensi Pers Minggu, (21/5/2023) sore tadi.
Menurut Iskandar, pihaknya telah menerima surat keputusan DPP semalam. Dalam SK tersebut dinyatakan dirinya tidak mengikuti perintah Partai selain itu juga dianggap telah melanggar AD/ART PAN.
Jika misalnya DPP itu memberhentikan anggota karena dianggap bertentangan dengan AD/ART. Tetapi, dari sisi lain saya juga punya pandangan yang berbeda.
“Kalau pun pemberhentian itu jadi hak partai, tetapi implikasinya terhadap pergantian anggota DPRD, maka ada juga hak masyarakat yang telah mendelegasikan aspirasinya lewat Pemilu, sampai saya terpilih jadi anggota DPRD. Nah ini yang akan kami gugat,”katanya.
Untuk itu pemberhentian anggota DPRD juga tidak seutuhnya kewenangan partai. Sebab, ada pula hak masyarakat bagi personal untuk diwakili di parlemen.
“Kalau tidak digugat, maka dengan sendirinya ada hak-hak rakyat yang terzalimi di dalamnya,”ungkapnya.
Iskandar pun menambahkan, selama 10 tahun menjadi anggota DPRD Fraksi PAN Maluku Utara, pihaknya merasa ada hal-hal yang harus menjadi prioritas dalam perilaku sebagai politisi. Tentu dengan mengedepankan aspirasi masyarakat.
Keputusan DPP PAN, lanjut Iskandar, tidak sesuai dengan keinginan masyarakat di Maluku Utara. Pasalnya, ada nama Nita Budi Susanti yang menggantikan dirinya sebagai caleg DPR-RI. Dan kemunculan Nita Budi Susanti bisa menjadi turbulensi di tengah-tengah masyarakat. Sebab, ada indikasi terjadi instabilitas politik.
“Tentunya kita sebagai insan politik dan sebagai anggota DPRD melihat bahwa, dari semua urusan yang kita lakoni setiap hari itu jauh dari semua itu, dan ujungnya adalah bagaimana untuk kepentingan rakyat,”tuturnya.
Sementara itu kuasa hukum Iskandar Idrus, Hairun Rizal menegaskan, pihaknya segera menggugat DPP PAN atas pemberhentian terhadap kliennya.
Menurut mantan Ketua Bappilu PAN Maluku Utara itu, DPP semena-mena mengambil tindakan dan memutuskan memecat kliennya tanpa ada peringatan pertama, kedua dan ketiga sesuai dengan AD/ART PAN, apabila anggota dikenakan sanksi.
“Mestinya kalau menggunakan perspektif AD/ART, UU Partai Politik (Parpol) kan ada prosedurnya,”terangnya.
Sementara ini, kita belum bisa menguraikan secara detail poin-poin gugatan. Karena itu, akan diajukan ke peradilan sehingga nanti majelis hakim, yang nantinya memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara tersebut.
“Dan putusan itu nanti akan kita jadi sebagai acuan, untuk taat pada putusan pengadilan,”tutupnya. (SL/TM)