ads
ads

TOBELO, TERBITMALUT.COM — Pemerintah Kabupaten, (Pemkab) Halmahera Utara, bersama KPU dan Bawaslu menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah, (NPHD) untuk pemilihan kepala daerah 2024 mendatang.

Penandatanganan NPHD, berlangsung di ruang meeting Fredy Tjandua, Selasa, (21/11/2023). Dihadiri Bupati Halut, Ir. Frans Manery, Sekretaris Daerah Erasmus J Papilaya, Waka Polres Halut Kompol Andreas Adi Febrianto, Kepala Kesbangpol Jhon Anwar Kabalmay, Ketua KPU, Muhammad Rizal, Ketua Bawaslu K Ahmad Idris.

Bupati Halmahera Utara dalam sambutannya mengatakan, selama dua bulan Pemda bersama dengan KPU dan Bawaslu telah melakukan penyesuaian  usulan yang diusulkan, terhadap aturan terbaru mengenai pemberian hibah untuk pelaksanaan Pilkada pada tahun 2024.

“Sebagai unsur penyelenggara urusan pemerintah daerah memberikan hibah kepada KPU dan Bawaslu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, (APBD) Halmahera Utara,”kata Bupati Frans Manery.

Menurutnya, pemberian hibah  dimaksud untuk pembiayaan pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.

“Jumlah yang akan di berikan kepada KPU Halut sebesar Rp. 40.024.301.100 dan Bawaslu sebesar Rp.14.482.888.600,” ucapnya.

Setelah dari penandatanganan NPHD kepada KPU dan Bawaslu, lanjut Bupati, kami rencananya akan dilaksanakan penandatanganan NPHD dengan Polres dan Kodim juga.

Bupati juga menjelaskan, mekanisme pencairan dana hibah dilakukan dengan cara transfer dari rekening Kas daerah pemkab Halut ke rekening penampungan Dana Hibah Langsung (RPDHL) atas nama Bawaslu dan KPU Halut.

“Hibah uang sebagaimana dimaksud dipergunakan oleh KPU Dan Bawaslu Kabupaten Halut, untuk pembiayaan penyelenggaraan pengawasan pemilihan kepala daerah 2024. Dana ini akan kami finalisasi tetapi kembali lagi semua akan bermuara ada pada kemampuan pendapatan daerah,”ungkap Bupati.

Walaupun belum ada kepastian jelas, kata Frans, tetapi pemkab sudah melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah untuk KPU dan Bawaslu dengan maksud perjanjian hibah daerah ini adalah dalam rangka pemenuhan kewajiban pemkab Halut untuk membiayai penyelenggaraan pelaksanaan dan pengawasan pemilihan kepala daerah.

“Tujuan perjanjian Hibah ini, untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilihan kepala daerah tahun 2024 secara demokratis, berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan program dan tahapan yang telah ditetapkan,”pungkasnya. (**)

Penulis : Nawir

Editor : Sukur 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *