LABUHA, TERBITMALUT.COM — Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel melakukan penandatanganan dokemen kerjasama penerapan aplikasi “Jaga Desa” yang dilaunching bersamaan dengan 9 kabupaten/kota lainnya atas program Kejagung bersama Kemendes-PDTT dan Kemendagri yang berlangsung di Pantai Sulamadaha, Kota Ternate Rabu, (3/9/2025).
Wakil Bupati Halsel, Helmi Umar Muchsin mengatakan, aplikasi jaga desa ini sebetulnya sudah disosialisasi cukup lama. Dan sudah ada komunikasi antara pemda Halsel dan Kejari Halsel maupun Kejati Maluku Utara.
“Sehingga sebelum dilakukan launching hari ini, di Halsel terdapat 249 desa itu yang sudah terinput dalam program jaga desa itu sebanyak 134 desa yang sudah terinput dalam aplikasi Jaga Desa,”ujarnya saat diwawancarai Terbitmalut.com Rabu, (3/9/2025).
Helmi berharap agar dalam waktu kedepan agar seluruh desa sudah bisa terinput dalam program jaga desa. Walaupun, ada sejumlah desa yang mengalami gangguan telekomunikasi dan harus dilakukan sosialisasi juga terhadap menu atau fitur-fitur aplikasi jaga desa oleh Pemda melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Agar pemerintah desa bisa cepat melakukan penginputan data-data. Dan kita menargetkan dalam waktu dekat 149 desa di halsel sudah selesai menginput data-data atau laporan ke aplikasi jaga desa,”ucapnya.
Wabup juga mengatakan, program ini sangat bagus jika kita amati program jaga desa ini. Dan itu membantu kepada Pemda Halsel dari program yang dicanangkan Kejagung bersama Kemendes dan PDTT, dan Kemendagri.
“Karena Halsel punya rentan kendali yang luar biasa, maka dalam aspek pengawasan pengelolaan dana desa, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan tata kelola pemerintahan desa bisa berjalan efektif,”ungkapnya.
Kata Wabup juga, penerapan program jaga desa melalui aplikasi ini, laporan dari pemerintah desa itu real time atau setiap saat pelaporan atau kegiatan pemdes harus diinput dalam aplikasi.
“Ini juga bagian dari pencegahan terjadinya penyalahgunaan dana desa di Halmahera Selatan,”tegasnya.
Sementara itu, Kejari Halsel, Ahmad Patoni mengatakan, mengenai program jaga desa melalui aplikasi ini, satu bulan sebelumnya kita sudah kerjasama dengan Pemda Halsel melalui DPMD dan Inspektorat soal penerapan Aplikasi jaga desa.
Untuk profilnya sudah 100 persen dan pengupload data-data sudah hampir 90 persen. Dan dari 249 desa yang ada di Halsel sudah capai 90 persen. Dan 10 persen sisanya mengalami kendala, kendalanya adalah jaringan kurang bagus, ketika kita upload data-datanya, seperti APBDes, penyerapan anggaran dan lain-lain.
Mengenai kendala jaringan, kata Kejari bahwa pihaknya sudah melakukan rapat bersama dengan Inspektorat dan DPMD. Sehingga, pihanya juga akan melakukan pendampingan atau membantu desa-desa dalam penyerapan anggaran, mengawasi atau memantau bagaimana LPJ itu dibuat.
“Jika dalam proses itu, jika terdapat Kepala Desa yang tidak membuat LPJ dan melakukan pengajuan permintaan anggaran, maka kami akan melakukan rapat bersama Inspektorat dan DPMD untuk kita panggil dan menyelesaikan dulu LPJ nya baru bisa melakukan permintaan atau pengajuan anggaran,”tegasnya. (KunMarsy)
Editor : Redaksi





