ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan mengingatkan kepada kepala-kepala desa agar tidak menyalahgunakan pengelolaan dana desa (DD) di tahun 2025.

Hal ini, setelah ada penandatanganan dokumen kerjasama penerapan aplikasi “Jaga Desa” antara Kejari Halsel dan Pemda Halsel pada Rabu, (3/9/2025) kemarin.

Kejari Halsel, Ahmad Patoni mengatakan, di tahun 2025 ini, Kejari akan memprioritaskan pencegahan penggunaan atau pengelolaan dana desa (DD). Sehingga, di tahun ini kita akan usahakan agar kepala-kepala desa di Halsel tidak kita proses.

“Kalaupun ada yang kita proses maka tahun anggarannya 2024. Dan kita sudah sampaikan ke pemerintah desa agar memprioritaskan LPJ, keterbukaan dalam menginput didalam aplikasi jaga desa. Sehingga, kita akan tahu masalahnya ada dimana, yang nantinya kami bersama dengan DPMD dan Inspektorat untuk memperbaiki atau mengobati penyakit itu,”tegasnya saat diwawancarai Terbitmalut.com Rabu, (3/9/2025).

Ia menegaskan, karena di tahun 2025 ini kita tidak mau kepala-kepala desa masuk ke rana hukum lagi, akibat penyalahgunaan dana desa.

“Karena di tahun 2024 ada Kepalada Desa Labuha dan di tahun ini kepala desa Jikotamo. Sehingga, dengan adanya aplikasi jaga desa itu, paling tidak mengurangi kasus korupsi di desa. Dan kami ingatkan kepada DPMD agar tidak merekomendasi bagi desa yang tidak membuat LPJ nya,”pungkasnya. (KunMarsy)

Editor : Redaksi

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *