JAKARTA, TERBITMALUT.COM — Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Drs. Edi Langkara dan Abd. Rahim Odeyani resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta pada Selasa, (10/12/2024) kemarin.

Pendaftaran gugatan ke MK itu melalui Kuasa Hukum mereka, Arteria Dahlan. Dalam kesempatan itu iju, Arteria dengan tegas menyampaikan, keberatannya terkait hasil Pilkada Halmahera Tengah.

Bagi politisi PDIP itu, bahwa dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh pasangan calon Ikram Malan Sangadji dan Ahlan Djumadil, telah mencederai demokrasi melalui tindakan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Demokrasi di Halmahera Tengah telah Dikhianati oleh Oligarki Tambang,”tegasnya. Seraya Arteria memaparkan bahwa kliennya, yang merupakan mantan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah, secara tidak adil disingkirkan oleh kekuatan besar yang melibatkan pengusaha tambang dan jaringan kekuasaan pusat.

“Siapapun kalau tidak ada restu, tidak akan bisa menjadi Bupati Halmahera Tengah. Kalau restunya dari rakyat kita terima. Tapi kita sangat sedih, restunya ini harus dari pengusaha, penguasa dan dari oligarki tambang,”ungkapnya.

Arteria pun menyoroti bagaimana Ikram Malan Sangadji, yang awalnya menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Halmahera Tengah, menggunakan posisinya untuk memperkuat pengaruh politik di Halteng demi memenangkan Pilkada.

“Ikram bahkan sempat mengatakan saya menjadi Pj Bupati bukan karena seorang Tito Karnavian, saya menjadi Pj Bupati karena pak Jokowi dan pak Luhut. saya kenal pak Luhut, pak Luhut itu orang baik yang pastinya peduli sama rakyat dan daerah,”jelasnya.

Bukti-Bukti Dugaan Pelanggaran TSM

Dalam gugatannya, Arteria membawa 205 bukti yang menguatkan tuduhan adanya pelanggaran pilkada. Beberapa di antaranya termasuk perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara sepihak oleh Ikram sebelum menjabat sebagai Pj Bupati, renegosiasi pajak perusahaan tambang dari Rp.200 miliar menjadi Rp.24 miliar per tahun, dan perubahan status kawasan Geosite menjadi geowisata untuk memungkinkan eksploitasi tambang.

“Ini jelas melibatkan perdagangan pengaruh atau trading in influence. Dan itu, Halmahera Tengah dirugikan, dan rakyat kehilangan haknya atas pemimpin yang mereka pilih,”pungkasnya.

Ia juga menduga bahwa Ikram menggunakan kekuasaan birokrasi untuk mengkonsolidasikan dukungan politik, seperti memobilisasi kepala desa, pejabat daerah, hingga ibu-ibu PKK untuk kegiatan yang diduga berkedok kedinasan.

“Anggaran daerah yang kecil habis untuk perjalanan-perjalanan ini, sementara program pembangunan seperti jalan trans Halmahera dihapuskan,”terangnya.

Harapan pada Mahkamah Konstitusi

Untuk itu, Arteria berharap gugatan ini dapat menjadi langkah awal untuk mengembalikan demokrasi di Halmahera Tengah. Ia meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Ikram Malan Sangadji dan Ahlan Djumadil atas dugaan pelanggaran TSM yang mereka lakukan.

“Mahkamah Konstitusi adalah penjaga konstitusi dan benteng terakhir demokrasi. Karena itulah kami yakin, melalui MK, kebenaran akan ditegakkan dan demokrasi substansial akan dipulihkan,”cetusnya. (Uku)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *