ads

TOBELO, TERBITMALUT.COM — Calon Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua dilaporkan ke Bawaslu Halmahera Utara, soal dugaan terjadinya pelaksanaan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Laporan tersebut langsung dilakukan oleh tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara, Muchlis Tapi Tapi dan Tonny Laos.

“Kami resmi laporkan paslon Piet Hein Babua ke Bawaslu Halmahera Utara, lantaran diduga melakukan kampanye diluar jadwal,” ujar Tim Hukum Muchlis-Tonny, Jurait Lidawa Jumat, (8/11/2024).

Ia menjelaskan pada tanggal 04 November 2024 lalu, bertempat di lapangan WKO ada kegiatan kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 2 atas nama pasangan Calon Aliong Mus dan Sahrir Taher.

“Dalam kegiatan tersebut, salah satu calon Bupati Halmahera Utara nomor urut 4 atas nama Piet Hein Babua melakukan orasi politik, dan mengajak masyarakat untuk memilih calon Bupati Halmahera Utara Periode 2024-2029 adalah Piet-Kasman nomor urut 4,”ungkapnya.

Menurut dia, kata mengajak yang dimaksud disampaikan oleh Piet Babua adalah saya sebagai kader partai golkar, yang merupakan calon bupati Halmahera Utara Periode 2024-2029 mengajak kepada kita semua agar di tanggal 27 November nanti, untuk Propinsi pilih nomor urut 2 dan kabupaten pilih nomor urut 4, Pit-Kasman.

“Dan itu disampaikan secara terbuka di lapangan WKO merupakan suatu pelanggaran pemilu, karena pasangan nomor urut 4 belum dijadwalkan oleh KPU pada zona tersebut untuk melakukan kampanye,”jelasnya.

Tidak hanya itu, lanjut Jurait, pada tanggal 5 November 2024, bertempat di Desa Makarti Kao Barat, Calon Bupati Nomor Urut 4, Piet Hein Babua, melakukan orasi politik pada saat kampanye Calon Gubernur Maluku Utara nomor urut 2, Aliong Mus-Syahril Taher, padahal zona tersebut belum ada jadwal kampanye calon bupati nomor urut 4.

“Karena berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor 157 tahun 2024 tentang pembagian zona dan waktu kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, bahwa tanggal 4 dan tanggal 5, tidak ada jadwal kampanye oleh pasangan nomor urut 4, Piet-Kasman,”tegasnya.

Karena itu, ini telah melakukan perbuatan oleh Terlapor Piet Hein Babua merupakan perbuatan yang telah melanggar ketentuan Pasal 63 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Dalam Rumusan Pasal 63 sebagaimana dimaksud dalam PKPU 13/2024 berbunyi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye, pada masa tenang, dan pada Hari pemungutan suara,”cetusnya. (Nawir)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *