ads
ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM — Komisi III DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, menerima aduan dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh salah satu sekolah dasar (SD) favorit di Kota Ternate.

Pasalnya, salah satu orang tua siswa menyampaikan aduannya kepada Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarif dengan menuliskan, “Ibu, Saya mau tanya apa bisa Oknum guru-guru di sekolah meminta bantuan orang tua murid berupa uang, dalam rangka renovasi sekolah/ ruang kelas. Saya selaku orang tua merasa terbebani, dan setau saya ada dana Boss. Dana Boss Gunanya Apa bu? sedangkan buku paket saja dari Pihak sekolah tidak menyediakan. Saya mohon sedikit arahan dari Ibu Dewan. saya mewakili mama Ternate tengah, yang anaknya sekolah di SD Favorit, tapi kenyataan nya banyak oknum yang pungli, terima kasih”.

Mengenai itu, Terbitmalut.com langsung mengkonfirmasi melalui telepon kepada Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarif. Nurlela langsung membenarkan adanya aduan yang ia terima dari orang tua siswa.

“Ia benar, ada orang tua siswa di salah satu sekolah dasar, di wilayah Ternate Tengah, yang menyampaikan aduan kepada saya, terkait partisipasi renovasi sekolah yang diminta oleh oknum tenaga pendidik,”ucapnya Minggu, (7/1/2023).

Menurutnya, Komisi III telah mengingatkan atau mengikhtiarkan kepada pemerintah kota Ternate, agar tidak lagi terjadi praktek dugaan pungli di lingkungan pendidikan. Karena memang pemerintah kota lagi berkomitmen agar pendidikan bebas dari pungli.

Hanya saja, kata Nurlela, ada kelemahan pengawasan di unsur dinas pendidikan, dalam hal memberikan delegasi terhadap pungli. Maka, seharusnya dinas pendidikan lebih perketat, dan melakukan evaluasi.

“Paling tidak harus memberikan sanksi berupa pembinaan terhadap oknum yang mencoba melakukan praktek seperti ini. Dan memang, Ternate ini kecil, jika terjadi seperti itu, akan viral di sekolah-sekolah lain. Sehingga bagi DPRD, ini menjadi satu percontohan, jika ada tenaga pendidik yang coba melakukan praktek dugaan pungli, yang harus diberikan sanksi tegas dari dinas pendidikan,”tuturnya.

Walupun, lanjut politisi perempuan dari Partai Nasdem Kota Ternate itu, sudah ada upaya yang dilakukan oleh dinas pendidikan, tapi sangat tidak maksimal.

“Memang kami juga sudah mengingatkan kepada dinas pendidikan, agar sesegera mungkin memberikan evaluasi dan memberikan peringatan, agar pungli ini tidak terjadi, apalagi buku itu dijual. Terutama, tidak harus ada meminta partisipasi kepada orang tua siswa, karena guru atau tenaga pendidik tidak punya kewenangan meminta partisipasi kepada orang tua siswa, dalam bentuk apapun, ”jelasnya.

Nurlela menambahkan, jika ada program yang mengajarkan siswa bersedekah atau infaq itu bedah soal. Hanya saja, harus ada kerjasama dengan lembaga atau badan amil zakat.

“Dan jangan sampai konsep sedekah dan infaq itu salah diartikan, dan salah gunakan lagi, itu juga repot. Maka harus ada lembaga yang kredibel seperti badan amil zakat,”ungkapnya.

Untuk itu, dikatakan Nurlela, pihaknya telah menyampaikan konsep. Ia lantas mencontohkan pembangunan mushola di sekolah. Pihak sekolah harus mengetahui nilai bangun mushola itu berapa, melihat sekelilingnya, apakah ada instansi atau dinas dan pelaku usaha, maka harus dibuat lah semacam proposal.

“Tapi tidak boleh mematok nilai, tidak bisa memaksakan, apa lagi menyampaikan ke grup Whatsapp, dan meminta siswa untuk bantu anggaran sekian-sekian, itu tidak harus terjadi. Dan jika, ada orang tua siswa yang memberikan sumbangan atau donasi, maka pihak sekolah harus menyampaikan ke Dinas Pendidikan, sebagai instansi tertinggi, itu yang harus dipahami sebagai konsep,”ujarnya.

Nurlela juga menyampaikan, Senin, (8/1/2024) besok, Komisi III DPRD akan turun ke salah satu sekolah yang diduga meminta bantuan partisipasi renovasi sekolah atau ruang kelas. Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan.

“Sehingga besok kita turun ke sekolah, dan bahkan kita akan memberikan edukasi kepada sekolah-sekolah yang mempraktekkan hal-hal yang bertentangan dengan UUD atau aturan,”pungkasnya. (**)

Editor : Sukur 

Bagikan: