TERNATE, TERBITMALUT.COM — Pemerintah Kelurahan Tabam, Kecamatan Ternate Utara menggelar Sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pads Sabtu, (15/11/2025).

Sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang digelar oleh Pemerintah Kelurahan Tabam dalam rangka upaya menekan maraknya penyebaran hoaks, fitnah, serta konten meresahkan di media sosial.

Bertempat di Kantor Kelurahan Tabam, Kecamatan Ternate Utara, sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan perangkat kelurahan, masyarakat setempat serta pelajar.

Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfo) Kota Ternate, H. Damish Bashir juga diundang sebagai pemateri. Dalam kesempatan itu, H. Damish Bashir mengatakan, bahwa perkembangan teknologi dan pesatnya penggunaan media sosial membuat arus informasi menyebar sangat cepat. Maka kondisi tersebut harus dibarengi dengan literasi digital yang kuat agar masyarakat tidak mudah terpengaruh atau ikut menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“UU ITE merupakan landasan hukum dalam penggunaan teknologi dan media digital. Masyarakat perlu memahaminya agar lebih bijak dan tidak terjebak dalam praktik penyebaran hoaks maupun fitnah,”tegasnya.

Damish menjelaskan bahwa UU ITE adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 19 Tahun 2016 dan penyempurnaan terbaru melalui UU Nomor 1 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur informasi elektronik, transaksi elektronik, dokumen elektronik, hingga perlindungan terhadap penyalahgunaan teknologi.

Ia juga menegaskan bahwa hoax dan fitnah dapat berdampak besar, mulai dari merusak reputasi individu, memicu konflik di masyarakat, hingga mengganggu stabilitas negara.

Karena itu, kami mengajak kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam menerima maupun membagikan informasi.

“Masyarakat semakin cerdas dan bijak dalam bermedia sosial. Informasi harus disaring sebelum dibagikan, karena kesalahan dalam dunia digital dapat berdampak hukum. Kegiatan seperti ini akan terus kami tingkatkan untuk membangun masyarakat yang lebih literat digital,”terangnya.

Kadiskomsandi juga menyebutkan komitmen Pemkot Ternate dalam menciptakan ruang digital yang aman dan sehat.

“Pemerintah daerah akan terus memperkuat literasi digital melalui sosialisasi UU ITE, kampanye anti-hoaks, serta kolaborasi dengan sekolah dan tokoh masyarakat,”pungkasnya. (UKU)

Editor : TM

ads
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *