LABUHA, TERBITMALUT.COM — Dana transfer pusat ke daerah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tahun 2026 mengalami penurunan yang signifikan. Hal itu tersampaikan pada saat DPRD bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel  dalam rapat paripurna masa sidang ke-42, di Aula DPRD Saruma Halsel, Senin (17/11/25) malam.

Dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (Ta) 2026.

Sidang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Halsel, Muslim Hi. Rakib dan dihadiri Ketua DPRD Hj. Salma Samad, Wakil Ketua II, Fadila Mahmud. Secara resmi menetapkan Nota Kesepakatan KUA–PPAS APBD Ta 2026, meski dengan problem daerah yang sangat fiskal atas anjloknya transfer pusat ke daerah.

Transfer pusat turun drastis di angka Rp.399,79 miliar tahun 2026 dari tahun sebelumnya. Pendapatan daerah ditargetkan hanya mencapai Rp.1,710 triliun, menyusut akibat kebijakan pusat memangkas dana transfer ke daerah serta minimnya kreativitas program Organisasi Perangkat Dinas (OPD) di Halsel.

Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba yang hadir bersama Sekretaris daerah (Sekda) Halsel, Safiun Rajulan dan sejumlah pimpinan OPD, membeberkan fakta dari fiskalnya transfer pusat ke daerah yang mencolok.

Bassam kemudian merinci, komposisi pendapatan tahun 2026, PAD diperkirakan naik 24,26% menjadi Rp.267,15 miliar, namun dana transfer anjlok drastis di angka 24,46% menjadi Rp.1,424 triliun, sementara lain-lain pendapatan sah, meroket 90,69% menjadi Rp.19,06 miliar.

Kondisi ini menjadi alarm bagi seluruh OPD agar lebih kreatif menggenjot pendapatan daerah. Pemda Halsel akan memangkas belanja tidak produktif seperti perjalanan dinas berlebih dan kegiatan seremonial agar tidak menambah beban masyarakat.

“Belanja daerah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp.1,720 triliun, turun 18,29 persen dibandingkan tahun 2025,”ungkapnya, Senin (17/11/2025) malam.

Sehingga, kata Bupati, kita tidak boleh bertumpu pada transfer pusat. Maka Optimalisasi pajak dan retribusi harus dilakukan secara cerdas, bukan dengan mempersulit rakyat kecil.

“Pemerintah daerah wajib memangkas belanja tidak produktif seperti perjalanan dinas berlebih, rapat rutin dan apalagi hanya kegiatan seremonial,”tegasnya.

Meski begitu, Bupati memastikan anggaran tetap mengutamakan belanja wajib dan layanan publik dengan program prioritas RPJMD tetap berjalan.

“Ini komitmen bersama untuk memastikan anggaran dikelola lebih efektif, efisien dan tepat sasaran. Pengawasan DPRD dan partisipasi masyarakat sangat penting menjaga transparansi dan akuntabilitas,”ungkapnya.

Ia menjelaskan, APBD 2026 mengalami defisit Rp.10,289 miliar. Namun, defisit ditutup melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp.12,289 miliar bersumber dari SILPA BLUD RSUD dan SILPA DAK fisik tahun sebelumnya.

“Untuk itu, penandatanganan KUA–PPAS 2026 tidak boleh dianggap sekadar formalitas. Seluruh OPD segera menyiapkan RKA 2026 sesuai tahapan yang telah dijadwalkan,”pintahnya.

Hasil dari sidang paripurna telah disetujui total belanja tahun 2026 sebesar Rp.1,720 triliun, berkurang Rp.385,008 miliar atau 18,29% dibanding tahun 2025. (KunMarsy)

Editor : TM

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *