LABUHA, TERBITMALUT.COM — Sejumlah pengusaha diduga kuat melakukan pungutan liar (pungli) kepada penambang biji emas ilegal di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, Halmahera Selatan (Halsel) dengan modus pengurusan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Informasi yang dihimpun media dari sejumlah pihak menjelaskan, hasil pungutan bisa mencapai ratusan juta rupiah yang diberikan kepada sejumlah pengusaha yang berasal dari Desa Sambiki, Manatahan, Soa Sangaji dan Desa Jikotamo di Pulau Obi.

“Uang yang dikumpulkan suda mencapai Rp. 500-850 juta dan datanya ada. Itu untuk pengurusan izin WPR, khususnya di Desa Manatahan,”ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Minggu (16/11/2025).

Uang tersebut diberikan secara bertahap sejak beberapa bulan lalu dengan modus pengurusan izin wilayah pertambangan, penambang pun hingga saat ini masih mempertanyakan bagaimana dengan proses izin yang dijanjikan.

“Saat kami tanya proses izin, mereka bilang suda selesai dan tidak lama lagi izin akan keluar, dan yang mengurus itu Haji Said, pengusaha asal Desa Soa Sangaji, Juhana Desa Sambiki, Lambolu Desa Manatahan, Iwan dan Acan Desa Anggai,”ungkapnya.

Terpisah, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Suryawan Kamarullah saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, ia mengatakan, terkait pengusulan untuk izin tambang rakyat Manatahan yang akan diusulkan ke Pemerintah Pusat memang ada.

“Namun izin wilayah pertambangan (WP) prosesnya masih panjang hingga sampai pada tahun 2027 karena dihitung periode setiap 5 tahun,”jelasnya.

Dikonfirmasi terkait pungutan untuk proses pengurusan izin oleh para pengusaha yang mendekati miliaran rupiah apakah sampai ke Dinas ESDM Provinsi Malut, Suryawan enggan menjawab.

Sementara Acan yang juga salah satu pengusaha yang diduga ikut dalam pungutan uang tersebut juga bungkam saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diturunkan beberapa sumber termasuk pengusaha-pengusaha yang disebutkan diduga melakukan pungli masih dalam upaya dikonfirmasi.

Tambang Manatahan merupakan salah satu tambang emas ilegal di Halsel yang telah ditutup pihak Kepolisian tahun 2024, namun kembali diaktifkan tanpa mengantongi izin. (KunMarsy)

Editor : TM

ads
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *