ads

TERNATE, TERBITMLUT.COM — Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripka RAP, anggota polisi yang terjerat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Putusan itu diambil dalam sidang kode etik yang digelar di Aula TMCC Polres Ternate, Senin (6/04/2026). Sidang berlangsung setelah pemeriksaan terhadap saksi, korban, serta orang tua korban.

Pipin Wulandari, yang merupakan istri pelaku, mengikuti persidangan secara daring karena kondisi kesehatannya belum memungkinkan untuk hadir langsung.

Penasihat Hukum Korban, M. Bahtiar Husni menyatakan, putusan tersebut sebagai bentuk kepastian hukum bagi korban. Ia menyebut keputusan itu tidak terlepas dari perhatian Kapolda Maluku Utara, Inspektur Jenderal Polisi Waris Agono.

“Putusan sidang menetapkan Bripka RAP di-PTDH. Ini menjadi bentuk keadilan bagi korban dan keluarganya,”ungkapnya.

Menurut dia, dalam persidangan Bripka RAP juga menyatakan tidak akan mengajukan banding. Dengan demikian, putusan etik tersebut berkekuatan tetap.

Bahtiar meminta kepolisian segera menindaklanjuti putusan itu melalui upacara pemberhentian serta mempercepat proses pidana.

Ia juga mendesak penyidik Polsek Ternate Utara dan Polres Ternate segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Ternate agar dapat disidangkan di pengadilan.

Sementara, Direktur Daulat Perempuan Maluku Utara (Daurmala), Nurdewa Syafar, mengatakan pihaknya terus memberikan pendampingan psikologis kepada korban dan anaknya.

“Korban mengikuti sidang melalui Zoom karena kondisi kesehatan. Putusan ini memberi rasa keadilan,” ujarnya.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram mengatakan, hasil sidang kode etik akan diajukan kepada Kapolda untuk ditetapkan secara resmi.

“Selanjutnya diproses oleh Biro SDM menjadi surat keputusan PTDH. Saat ini tinggal tahapan administrasi,”tegasnya.

Selain menjalani proses etik, Bripka RAP juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana KDRT oleh kepolisian. (Jul)

Editor : Redaksi

Bagikan: