ads
ads
ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM — Selain dugaan dan indikasi penyimpangan atas Alokasi Anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di DPRD Kota Ternate Rp.26,3 miliar tahun 2024 – 2025 bersumber dari APBD, Frot Bersama Anti Korupsi Maluku Utara (FBAK-MALUT) dan DPC GPM Kota Ternate-Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia juga pertanyakan sikap Badan Kehormatan (BK) DPRD kota Ternate, yang telah memeriksa kurang lebih 7 anggota Dewan.

Mereka diantaranya Julfikar Hasan, Najib Hi Talib, Hj. Laila Ibrahim, Marni A. Hadi, Irawati Nurman, Sartini Hanafi, dan Bahtiar Mole Taner.

“Pemeriksaan tersebut, terkait dugaan  Penyuapan atas polemik izin PBG pembangunan Villa lago Montana milik pengusaha Agusti Thalib di sempadan danau laguna Kelurahan Fitu, Kota Ternate Selatan,”ujar Juslan J H. Latif, Koordinator Aksi GPM Ternate saat melakukan Aksi Demonstrasi di Depan Kantor Wali Kota, Kamis (30/4/2026).

Sebab, kata Juslan, Pemerintah Kota secara tegas melarang pembangunan struktur permanen, Termasuk Villa, di area Sempadan Danau.

“Larangan ini bukan sekedar seruan birokrasi, melainkan upaya melindungi dan menjaga fungsi hidrologis, mencegah erosi, dan melindungi ekosistem air dari pencemaran limbah domestik,”ungkapnya.

Penegasan itu juga diatur dalam ketentuan Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai (dan Danau), dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2025 yang menjelaskan secara teknis penetapan garis sempadan sungai dan danau.

“Bahwa Batas minimal yang dilarang untuk didirikan bangunan (Garis Sempadan Danau) adalah 50 Meter – 100 Meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat,”pungkasnya. (**)

Editor : Uku

Bagikan: