ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM — Frot Bersama Anti Korupsi Maluku Utara (FBAK-MALUT) dan DPC GPM Kota Ternate-Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia menggelar demonstrasi di depan Kantor Wali Kota terkait dugaan dan indikasi penyimpangan atas Alokasi Anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di DPRD Kota Ternate yang diduga kuat fiktif, Kamis (30/4/2026).

Juslan J H. Latif, Koordinator Aksi GPM Ternate dalam oratornya menyampaikan, alokasi Anggaran SPPD DPRD Kota Ternate, sebagaimana tertuang dalam Data Rencana Umum Pengadaan (RUP) terdapat puluhan item Perjalanan Dinas dengan nilai nominal anggaran yang bervariasi.

“SPPD Anggota DPRD Kota Ternate terhitung sejak tahun 2024 – 2025 bersumber dari APBD Kota Ternate yang melekat pada Sekretariat DPRD Kota Ternate, Sebesar Rp.26.396.446.700.00 (26,3 Miliar) dengan menggunakan metode swakelola,”ujarnya.

Menurutnya, nominal anggaran yang fantastis tersebut, terbagi atas 66 Item, baik Belanja Perjalanan Dinas Biasa, Perjalanan Dinas Tetap, Hingga Perjalanan Dinas Paket Meeting dalam kota.

“Secara rinci, anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Ternate tahun anggaran 2024 terdapat 34 item paket, 11 item di antaranya memiliki nilai nominal rata-rata di atas Rp.500 juta rupiah. Dari hitungan tahun anggaran yang terpisah, pada tahun 2024 melalui Sekretariat DPRD Kota Ternate mengelolah Anggaran sebesar Rp.13.156.355.700,00 dari 34 Item,”ungkapnya.

Sementara tahun anggaran 2025, lanjutnya, ada alokasi anggaran perjalanan dinas Anggota DPRD Kota Ternate Sebesar Rp.13.240.091.000,00.

“Mirisnya dugaan keberadaan salah satu rekening bank BCA di duga digunakan untuk menampung Dana Perjalanan Dinas Anggota Dewan,”ungkapnya.

Sehingga, usulan Alokasi anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Ternate tersebut mengabaikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Anggaran APBN/APBD, terutama untuk Anggaran Perjalanan Dinas dikurangi minimal 50% antara tahun 2024 hingga tahun 2025 alokasi anggaran perjalanan Dinas DPRD Kota Ternate justru membengkak.

Kisruh Internal DPRD Kota Ternate

Selain itu, masalah serius yang muncul belakangan ini di internal DPRD kota Ternate, mempertanyakan sikap tindak lanjut Badan Kehormatan (BK) DPRD kota Ternate, yang telah memeriksa kurang lebih 7 anggota Dewan, diantaranya Julfikar Hasan, Najib Hi Talib, Hj. Laila Ibrahim, Marni A. Hadi, Irawati Nurman, Sartini Hanafi, dan Bahtiar Mole Taner.

Pemeriksaan tersebut, kata Juslan, terkait Kasus Penyuapan atas polemik izin PBG pembangunan Villa lago Montana milik pengusaha Agusti Thalib di sempadan danau laguna Kelurahan Fitu, Kota Ternate Selatan, sebab Pemerintah secara tegas melarang pembangunan struktur permanen, Termasuk Villa, di area Sempadan Danau.

“Larangan ini bukan sekedar seruan birokrasi, melainkan upaya melindungi dan menjaga fungsi hidrologis, mencegah erosi, dan melindungi ekosistem air dari pencemaran limbah domestik,”paparnya.

Penegasan ini diatur dalam ketentuan Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai (dan Danau), dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2025 yang menjelaskan secara teknis penetapan garis sempadan sungai dan danau.

Bahwa Batas minimal yang dilarang untuk didirikan bangunan (Garis Sempadan Danau) adalah 50 Meter – 100 Meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

Dugaan Kasus Perjadin yang Sama di BKPSDM 

Kasus yang sama juga terjadi di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kota ternate, Skema belanja perjalanan Dinas yang melebihi Standar Harga Satuan (SHS) dan Praktek Dugaan Jual Beli Jabatan di BKPSDM Kota Ternate sampai saat ini belum tersentuh hukum.

Maka, Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kami yang tergabung dalam FBAK – MALUT (GPM

Ternate – FPAKI Maluku Utara) Mendesak POLDA – KEJAKSAAN TINGGI Maluku Utara agar Segera mengambil peran untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah pihak dalam sejumlah Kasus di Kota Ternate.

Tuntutan dan Desakan ;

1. Mendesak Pidsus Kejaksaan Tinggi – Polda Maluku Utara Segera Panggil dan Periksa, seluruh 30 Anggota DPRD periode 2024 2029 atas Dugaan Korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran Perjalanan Dinas Fiktif.

2. Meminta Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi, Segera mengungkap Dugaan Korupsi penyimpangan dan Penyalahgunaan SPPD Fiktif DPRD Kota Ternate tahun anggaran 2024 senilai 13,1 miliar dan tahun 2025 Senilai 13,2 miliar.

3. Mendesak Kejaksaan Tinggi, Segera mmemanggil dan memeriksa Ketua DPRD Kota Ternate dan Sekretaris Dewan Kota Ternate.

4. Mempertanyakan sikap tindak lanjut BK DPRD Kota Ternate atas Pemeriksaan 7 Oknum Anggota DPRD atas Dugaan Kasus Suap.

5. Mendesak BPK RI Perwakilan Maluku Utara, segera lakukan audit Khusus, Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Ternate dan BKPSDM Kota Ternate.

6. Mendesak Kejaksaan Tinggi segera periksa mantan Kadis Pertanian Kota Ternate atas Dugaan Kasus Proyek Pembangunan Rumah Pembibitan di kelurahan Tubo diduga kuat fiktif

7. Mendesak Kejaksaan Tinggi Segera Ungkap Dugaan Praktek Jual Beli Jabatan di BKPSDM Kota Ternate

8. Mendesak Walikota Ternate segera Evaluasi Total dan Copot Kepala BKPSDM dan Sekwan DPRD Kota Ternate. (**)

Editor : Uku

Bagikan: