TOBELO, TERBITMALUT.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara, secara resmi mengumumkan 443 Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD pada Pemilihan legislatif tahun 2024 mendatang.

Ketua KPU Halmahera Utara, Muhammad Rizal pada Sabtu, (19/8/2023) menyampaikan, pada umat (18/8/2023) kemarin kita sudah melakukan pleno penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara dengan surat pengumuman yang dikeluarkan dengan nomor : 127/PL.01.1.Pu/8203/2023.

“Jadi KPU Halut menetapkan nama-nama Bakal Calon Legislatif sebanyak 443 orang yang suda masuk dalam daftar Calon Sementara (DCS) yaitu 303 orang laki-laki dan juga Perempuan 140 orang,” katanya kepada Terbitmalut.com

Menurutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

“Maka masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023,”ungkapnya.

Untuk masukan dan tanggapan masyarakat, dapat memperhatikan hal-hal tersebut :

1.Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis

terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon

anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

2.Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas

diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Halmahera Utara melalui:

a. website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id

b. kantor KPU Kabupaten/Kota dengan alamat Jln. Kawasan

Pemerintahan No.2B , Desa MKCM , Kecamatan Tobelo

c. email : kpu.kabhalut@gmail.com

3.Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU

Kabupaten Halmahera Utara (Iksan : 0812423971 61)

Berikut Daftar DCS Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Dari 18 Partai :

1.PKB sebanyak 30 orang terdiri 19 laki-laki dan 11 Perempuan.

2.Partai Gerindra, sebanyak 30 orang terdiri 22 Laki-laki dan 8 perempuan

3.Partai PDIP, sebanyak 30 orang terdiri 18 orang laki-laki dan 12 Perempuan

4.Partai Golkar, sebanyak 30 orang terdiri 20 laki-laki dan 10 Perempuan

5. Partai Nasdem, 30 orang terdiri 21 laki-laki dan 9 perempuan

6.Partai Buruh, sebanyak 8 orang terdiri 4 laki-laki dan 4 perempuan

7. partai Gelora sebanyak 30 orang terdiri 22 laki-laki dan 8 perempuan

8. Partai PKS, sebanyak 30 orang terdiri 20 laki-laki dan 10 perempuan

9. Partai PKN, sebanyak 30 orang terdiri 22 laki-laki dan 8 perempuan

10. Partai Hanura, sebanyak 30 orang terdiri 22 laki-laki dan 8 perempuan

11.Partai Garuda, sebanyak 11 orang terdiri 8 laki-laki dan 3 perempuan

12. Partai PAN, 30 orang terdiri 21 laki-laki dan 9 perempuan

13. Partai PBB, sebanyak 15 orang terdiri 11 laki-laki dan 4 perempuan

14. Partai Demokrat, sebanyak 30 orang terdiri 18 laki-laki 12 perempuan

15. Partai PSI, sebanyak 30 orang terdiri 21 laki-laki dan 9 perempuan

16. Partai Perindo, sebanyak 28 orang 20 laki-laki dan 8 perempuan

17. PPP sebanyak 11 orang terdiri 8 laki-laki 8 dan 4 perempuan

18. Partai Umat, sebanyak 9 orang terdiri 6 orang Laki-laki dan 3 Perempuan. (**)

Penulis : Nawir 

Editor : Sukur 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *