
TOBELO, TERBITMALUT.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara, Rabu (20/12/2023) menggelar bimbingan teknis (Bimtek) dan simulasi pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penggunaan aplikasi Sirekap dalam Pemilu 2024.
Ketua KPU Halmahera Utara, Muhammad Rizal, menyampaikan, perlu kita garis bawahi bersama bahwa Pungut dan Hitung suara adalah puncak dari kegiatan Pemilu. Sehingga kerja-kerja di lapangan perlu dimaksimalkan oleh seluruh jajaran.
“Mulai dari perekrutan KPP, dan hari ini adalah hari terakhir pendaftaran. Bagi PPS, terkhusus yang di wilayah kecamatan yang hadir sudah harus berupaya agar KPPS yang mendaftar dapat memenuhi kebutuhan,”katanya kepada Terbitmalut.com.
Kemudian, bagi yang sampai batas waktu di hari ini, lalu ada yang tidak memenuhi kebutuhan, maka ada langkah berikut yakni penunjukan langsung. Soal ini, mekanismenya sudah disampaikan waktu sosialisasi dan rakor yang dilakukan oleh KPU Halut.
Menurut Ketua KPU, kita juga akan bentuk tim dan turun langsung di 17 kecamatan dan melakukan monitoring langsung progres perekrutannya.
“Karena salah satu upaya penyelenggara tingkat atas adalah lakukan bimtek Persiapan Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 yang digelar hari ini,” ungkapnya.
Bimtek teknis tentang pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 ini dilaksanakan semata-mata untuk menyamakan pemahaman antar penyelenggara di tingkat KPU, PPK dan PPS.
“Yang menjadi fokus kegiatan hari ini, agar PPS dapat menguatkan KPPS, memahami tugasnya yang berbeda-beda. Kongkritnya nanti kita lihat pada simulasi yang dilakukan,”terangnya.
Selanjutnya, kata Ketua KPU, pemateri akan menjelaskan substansi pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Dimulai dari pengumuman, persiapan, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara dan pengumuman hasil penghitungan suara.
“Untuk tahapan pengumuman dan pemberitahuan, tempat dan waktu pemungutan suara, dapat dilakukan oleh KPPS dari 10-13 Februari 2024. Di tanggal 13 Februari 2024, PPS bersama KPPS juga dapat penyiapan TPS untuk pemungutan dan perhitungan pada suara pada 14 Februari 2024,”cetusnya.
Untuk penghitungan suara di TPS, dapat dilakukan hingga 14 Februari 2024, apabila penghitungan suara belum selesai dapat diperpanjang hingga 15 Februari Pukul 12.00 waktu setempat, setelah itu diumumkan pengumuman hasil penghitungan suara di TPS.
Terakhir, soal aplikasi Sirekap Mobile dan Sirekap Website, sebagai alat bantu itu fungsi dan tujuan untuk menyampaikan hasil penghitungan suara secara cepat kepada publik. KPU juga akan mempersiapkan server khusus untuk Sirekap sehingga bisa diakses terbuka kepada publik.
“Cara kerjanya adalah anggota KPPS hanya foto hasil penghitungan suara nantinya secara otomatis tersalin di aplikasi Sirekap tersebut,”pungkasnya.(**)
Penulis : Nawir
Editor : Sukur