ads
ads

JAILOLO, TERBITMALUT.COM — Kinerja  Polres Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara yang menetapkan Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Halmahera Barat, Demisius Boky bersama stafnya Soni Boky sebagai tersangka mendapat apresiasi dari Akademisi Unkhair, Sudaryanto.

Dosen Fakultas Hukum Unkhair itu menyampaikan, bahwa perlu diberi apresiasi kepada Kapolres beserta jajaran atas penanganan kasus penganiayaan salah satu warga yang dilakukan pejabat Kepala dinas dengan satu stafnya.

“Langkah cepat Polres Halbar ini perlu diapresiasi, karena dalam waktu 1×24 jam kasus penganiayaan ini sudah mendapatkan titik terangnya, didukung dengan tindakan kooperatif yang dilakukan oleh para pelaku,”ucapnya kepada Terbitmalut.com Kamis, (9/1/2025).

Menurutnya, sehingga kasus ini kita serahkan kepada pihak pihak berwenang untuk menyelesaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, serta menunggu sikap dari Bupati atas perbuatan yang dilakukan oleh anak buahnya.

“Apakah dengan kasus ini, Bupati Halmahera Barat hanya berdiam diri ataukah mengambil langkah tegas kepada oknum Kepala Dinas dan stafnya atau tidak,”pungkasnya.

Perlu diketahui bahwa, Polres Halmahera Barat telah menetapkan Kepala Disperindag dan UKM Halmahera Barat, Demisius Boky bersama satu stafnya bernama Soni Boky sebagai tersangka.

Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson Pasirabu dalam Konferensi Pers pada Kamis, (9/1/2025) menyatakan, bahwa keterangan yang didapatkan pada saat korban (Hardi Dano Dasim) datang untuk menempel spanduk protes itu, lalu dilarang oleh oknum Kadisperindag, karena dianggap tidak sopan dan pada saat itu, kadis perintahkan kepada stafnya untuk copot spanduk tersebut.

“Hanya saja, korban tidak terima dan terjadilah aksi dorong-mendorong dan dilanjutkan dengan aksi penganiayaan oleh oknum kadis dibantu stafnya,”ujar Kapolres.

Setelah kejadian, lanjut Kapolres, korban langsung melaporkan ke Polres dan langsung kami tangani, lakukan pemeriksaan, mengambil keterangan saksi-saksi di TKP.

“Setelah kejadian itu, oknum kadis dan stafnya datang ke Polres tanpa ditangkap untuk menyerahkan diri. Kemudian, kami melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan tadi malam kita sudah melakukan gelar perkara, sehingga dinaikan status ke penyidikan dan ditetapkanlah Kadis Perindag dan UKM, Demisius Boky bersama satu stafnya bernama Soni Boky sebagai tersangka,”ungkapnya.

Mereka dikenakan pasal 170 ayat (1) subsider pasal 351 ayat (1) JUNCTO pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dugaan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan, dengan lama tahanan untuk pengeroyokan 5-6 tahun dan penganiayaan 2-3 tahun.

“Dan status mereka sudah sebagai tahanan Polres Halbar dengan masa penahanan dari tanggal 9-28 Januari 2025. Kasus ini juga kami akan proses sampai pada kelengkapan berkas dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Halbar,”pungkasnya. (Uku)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *