ads

WEDA, TERBITMALUT.COM — Ketua DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Helmi Kasim mengapresiasi keputusan Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji yang menghentikan sementara layanan angkutan PT Hidayah Sarana Mulia (PT HSM) di wilayah Halteng hingga adanya tindak lanjut atas persoalan operasional tersebut.

Keputusan itu diambil setelah pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara menggelar rapat koordinasi untuk membahas polemik operasional kendaraan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP/IUPK) dan subkontraktor yang dinilai berdampak terhadap pendapatan sopir serta pemilik angkutan lokal.

Bagi Organda, penghentian sementara layanan PT HSM menjadi langkah awal untuk membuka ruang penyelesaian terhadap persoalan yang selama ini menjadi perhatian pelaku usaha transportasi lokal.

“Namun, langkah tersebut perlu diikuti dengan pengaturan operasional yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan serupa di kemudian hari,”ujarnya.

Helmi berharap keputusan pemerintah tidak berhenti pada penghentian sementara, tetapi dilanjutkan dengan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan, kesesuaian trayek, mekanisme pelayanan angkutan karyawan, serta pola kerja sama antara perusahaan dan penyedia jasa transportasi lokal.

Menurutnya, investasi dan aktivitas pertambangan di Halmahera Tengah harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap peluang usaha masyarakat setempat, terutama sopir dan pemilik kendaraan yang menggantungkan penghasilan pada sektor angkutan darat.

Organda, kata dia, tidak menolak kehadiran investasi maupun kolaborasi antara perusahaan dan penyedia jasa transportasi. Namun, pelaksanaan layanan angkutan perusahaan perlu dikoordinasikan dengan pemerintah dan pelaku usaha lokal agar tidak menimbulkan tumpang tindih operasional maupun persaingan yang merugikan masyarakat.

“Pengaturan angkutan harus dibahas secara terbuka dengan melibatkan seluruh pihak, sehingga kebutuhan transportasi perusahaan dapat terpenuhi tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha angkutan lokal,”jelasnya.

Selain persoalan operasional, Organda juga mendorong transparansi tarif dan kejelasan mekanisme pelayanan angkutan karyawan perusahaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat sekaligus memberikan kepastian bagi sopir dan pemilik kendaraan lokal.

Organda sebelumnya menyampaikan keberatan terhadap keberadaan layanan PT HSM yang dinilai mengganggu aktivitas usaha angkutan lokal. Karena itu, penyelesaian persoalan ini diharapkan melibatkan pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, pihak perusahaan, aparat keamanan, Organda, serta pengusaha transportasi.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Bupati Ikram Malan Sangadji memutuskan menghentikan sementara layanan angkutan PT HSM di wilayah Halteng sampai ada tindak lanjut sebagaimana mestinya.

Langkah itu diambil untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan sekaligus memberikan ruang bagi penyelesaian persoalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga menekankan pentingnya penataan angkutan umum melalui koordinasi lintas sektor dengan memperhatikan ketentuan perizinan, kesesuaian trayek, keselamatan dan kenyamanan masyarakat, kepastian operasional, serta keberlangsungan usaha transportasi lokal.

Organda Halteng berharap keputusan tersebut menjadi momentum bagi pemerintah untuk menghadirkan kebijakan yang adil, tegas, dan konsisten. Sebab, persoalan angkutan perusahaan bukan hanya menyangkut kebutuhan transportasi operasional, tetapi juga menyangkut kepastian usaha dan sumber penghidupan masyarakat lokal.

Dengan adanya pengaturan yang jelas, kebutuhan transportasi perusahaan diharapkan tetap terpenuhi tanpa mengesampingkan hak dan peluang usaha pelaku transportasi lokal di tengah pesatnya perkembangan investasi dan pertambangan di Halmahera Tengah. (Dewa)

Editor : TM

Bagikan: