WEDA, TERBITMALUT.COM — Ketua Formapas Malut, Riswan Sanun menyebut pernyataan dari LPP Tipikor terlalu mengada-ngada dan tidak beralasan. Mereka menilai izin PT Smart Marsindo sudah sesuai prosedur yang berlaku dari mulai MODI, AMDAL bahkan IPPKH.
“Perusahan sebelum melakukan kegiatan, ada feasibility study, ini dilakukan untuk menilai perusahaan ini layak secara teknis, ekonomi, hukum, lingkungan, sosial dan lain-lain,”ujarnya seperti rilis diterima Terbitmalut.com Selasa, (13/1/2026).
Perusahan ini, kata Riswan, sudah beroperasi secara terbuka, diketahui masyarakat dan pemerintah, jadi kalau tidak lengkap perizinannya, tidak mungkin sekian tahun bisa melakukan kegiatan pertambagan dgn bebas.
“Jadi ini yang harus dipahami teman-teman LPP sebelum berkomentar,”sarannya. Riswan juga menekankan kalau merujuk ke UU 27/2017 yang melarang ada kegiatan tambang di Pulau Kecil, LPP Tipikor harusnya mengkritik PT Aneka Niaga di Pulau Fao, PT Antam di Pulau Pakal.
“Sementara PT Smart Marsindo kan tidak menambang di Pulau yang kategori kecil sebagaimana UU 27 itu,”ungkapnya.
Formapas pun meminta agar LPP Tipikor untuk beropini secara wajar, yang memiliki dasar hukum yang kuat.
“Sehingga ridak asal menyerang saja berdasarkan kepentingan tertentu,”pungkasnya. (Dewa)
Editor : Redaksi





