
JAKARTA, TERBITMALUT.COM — Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Tengah Nomor Urut 2, Edi Langkara dan Abd. Rahim Odeyani selaku Pemohon mendalilkan berbagai pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan Paslon Nomor Urut 3 Ikram Malan Sangadji dan Ahlan Djumadil selaku pihak terkait dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, (13/1/2025) kemarin.
Diketahui, Elang-Rahim merupakan bupati dan wakil bupati petahana, sedangkan Ikram ialah Penjabat (Pj) Bupati Halmahera Tengah yang mengaku ditugaskan langsung oleh pemerintah pusat.
“Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2024 telah berubah menjadi arena perebutan kekuasaan yang didominasi dan ditentukan oleh segelintir orang guna kepentingan oligarki tambang,” ujar Arteria di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra seperti dilansir dari situs resmi mkri.id
Menurut Arteria, Calon Bupati Halteng Nomor Urut 3 Ikram Malan Sangadji sejak jauh-jauh hari memang telah dipersiapkan secara terstruktur dan sistematis untuk menjadi Bupati Halmahera Tengah periode 2024-2029.
Karena, Ikram merupakan mantan Asisten Deputi Pengelolaan Perikanan Tangkap di Kedeputian Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim di Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi yang kala itu dipimpin Luhut Binsar Panjaitan.
Ikram kemudian ditunjuk sebagai Pj Bupati Halmahera Tengah. Dalam beberapa kesempatan, Ikram menyatakan dirinya sebagai “orang pusat” atau “orang dekatnya Pak Luhut” yang “mendapatkan penugasan untuk membawa dan mengawal misi dari pusat”.
Selaku Pj Bupati, Ikram disebut telah mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Halmahera Tengah secara sepihak tanpa pembahasan dan persetujuan dengan DPRD.
“Bahkan Ikram Malan Sangadji bersama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Tengah Bahri Sudirman telah menggunakan acara resmi pemerintah daerah dan anggaran daerah untuk melakukan kampanye terselubung yang menguntungkan Paslon 3,”ungkap Arteria.
Dikatakan Arteria, Ikram menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Kawasan Destinasi Wisata yang pada intinya mencabut Keputusan tentang Penetapan Geosite Boki Moruru dan sekitarnya sebagai prioritas pengembangan Geopark Halmahera Tengah.
Hal ini menurut Pemohon berakibat penambahan 4.300 hektar kawasan tambang yang menunjukkan keberpihakan kepada kepentingan pengusaha tambang yang memiliki hubungan secara langsung dengan Ikram.
“Perusahaan tambang yang sebelumnya telah dilarang kini beroperasi kembali di wilayah Geosite Boki Maruru dan sekitarnya untuk mengeksploitasi tambang nikel dan batu gamping,”bebernya.
Arteria menambahkan, Paslon 3 mencoba mengumpulkan dukungan dari sejumlah pengusaha tersebut untuk ikut dalam kontestasi Pemilihan Bupati (Pilbup) Halmahera Tengah. Selain itu juga Pemohon mendalilkan Ikram telah mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) untuk menggalang dukungan demi memenangkan pemilihan.
Dalam petitumnya, Pemohon Perkara Nomor 216/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 417 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024 bertanggal 6 Desember 2024 sepanjang untuk hasil perolehan suara Paslon Nomor Urut 3 Ikram Malan Sangadji-Ahlan Djumadil; menetapkan Paslon Nomor Urut 3 Ikram Malan Sangadji-Ahlan Djumadil dibatalkan/didiskualifikasi sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah Tahun 2024; serta memerintahkan KPU Kabupaten Halmahera Tengah untuk menetapkan Edi Langkara dan Abd Rahim Odeyani sebagai paslon terpilih. (Uku)