ads

MABA, TERBITMALUT.COM — Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Bendahara Gaji tentang Pengelolaan Potongan Iuran Wajib Pegawai (IWP) 8% serta Optimalisasi Pengelolaan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Iuran Jaminan Kematian (JKM).

Bimbingan teknis tersebut digelar pada Senin (20/4/2026) di Hotel Surya Pagi, Kota Ternate, dan dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Timur, H. Joko Lelono Ridwan.

Dalam rilis yang diterima Terbitmalut.com, Kepala BPKAD Halmahera Timur, H. Joko Lelono Ridwan menegaskan, bahwa pelaksanaan kegiatan ini sangat penting sebagai langkah penyelarasan data iuran pegawai yang nantinya akan direkonsiliasi secara berkala dengan PT. Taspen di wilayah Maluku Utara.

“Bimtek ini kami laksanakan untuk memastikan kesesuaian data iuran wajib pegawai, termasuk JKK dan JKM, karena ke depan akan dilakukan rekonsiliasi rutin antara pemerintah daerah dan PT Taspen,”jelasnya.

Kepala BPKAD mengatakan, bahwa hasil dari proses tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan besaran potongan iuran setiap periode, sehingga diperlukan ketelitian dan keseragaman data di seluruh perangkat daerah.

“Harapannya setiap periode potongan iuran dapat dihitung secara tepat dan tidak menimbulkan selisih data,”harapnya.

Sementara itu, Kepala PT. Taspen Ternate, Okta Jantur Anggit Presta Wiryawan, memberikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut. Menurutnya, bimtek ini menjadi wadah penting untuk memperkuat pemahaman aparatur terkait sistem jaminan sosial bagi ASN.

“Kami mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang menginisiasi kegiatan ini, sehingga seluruh perwakilan OPD dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif terkait hak dan kewajiban peserta,”ucapnya.

Menurutnya, pihak Taspen turut memberikan pembaruan informasi terkait kebijakan terbaru yang berasal dari Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, serta pemangku kepentingan lainnya.

“Selama ini pemahaman seringkali hanya berfokus pada hak, seperti manfaat pensiun. Padahal, ada kewajiban yang juga harus dipenuhi oleh ASN, baik PNS maupun PPPK, dan itu perlu dipahami secara menyeluruh,”pungkasnya. (**)

Editor : Uku

Bagikan: