ads
ads

TERBITMALUT.COM — Tiga mantan karyawan PT NHM yang diduga mencemarkan nama baik PT NHM bakal dipolisikan oleh PT NHM, disorot oleh Anatomi Pertambangan Indonesia (API).

Direktur Riset Opini Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Safrudin Taher, menyayangkan sikap tersebut. Menurut Safrudin, ketiga karyawan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) yang berjuang untuk menuntut hak pesangon mereka yang diduga belum dipenuhi oleh pihak perusahan.

“Ketiga karyawan tersebut hanya mempertanyakan, kenapa hak mereka bisa terjadi keterlambatan selama tiga bulan. Ini artinya ketiga karyawan sebatas ingin mendapatkan penjelasan, kenapa harus berujung mau dipolisikan oleh PT NHM,”ujarnya kepada Terbitmalut.com Rabu, (31/12/2024).

Menurutnya, dugaan pencemaran nama baik dari ketiga karyawan PT NHM yang menyebabkan ketiganya mau dipolisikan. Menurut Mantan Ketum HMI Cabang Ternate itu, bahwa kondisi ini memperparah keresahan masyarakat menggantungkan harapan pada keadilan dan tanggung jawab perusahaan.

“Sikap PT NHM yang mau mempolisikan tiga mantan karyawan ini, mengingatkan kita pada insiden serupa yang terjadi pada tahun 2021. Pada waktu itu, pihak perusahan telah memenjarakan dua warga lingkar tambang karena masalah pemboikotan jalan. Padahal mestinya pihak perusahaan tidak mengambil langkah hukum,”terangnya.

Bahkan, lanjutnya, tidak cukup sampai disitu, pada tanggal 10 Desember 2024, Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan status tersangka salah satu aktivis yang dianggap menyerang nama baik PT NHM. Oleh karena itu, tindakan PT NHM yang mau mempolisikan tiga karyawan yang diduga mencemarkan nama baik PT NHM dianggap kembali mencoreng wajah demokrasi lokal.

“Sebab, pada saat yang sama, baik ketiga karyawan yang memperjuangkan hak-hak mereka terhadap perusahan dan beberapa aktivis yang memperjuangkan hak-hak masyarakat menghadapi ancaman hukum yang dituduh menyerang nama baik perusahaan melalui media,”ungkapnya.

Dan sikap PT NHM ini bukan hanya menciderai hak asasi manusia tetapi juga merusak citra PT NHM sebagai perusahaan yang seharusnya menjadi mitra pembangunan bagi masyarakat setempat.

“Maka seolah-olah menyuarakan kebenaran atau kritik adalah dosa besar yang harus dihukum. Padahal, kritik dan demonstrasi adalah hak warga negara sekaligus cara penyampaian aspirasi yang sah,”pungkasnya.

PT NHM kini menghadapi ujian besar dalam mempertahankan kepercayaan publik. Langkah-langkah represif yang diambil hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan antara perusahaan dan masyarakat.

“Maka sudah saatnya PT NHM menyelesaikan konflik dengan jalan dialog yang konstruktif dan menghentikan cara menyelesaikan konflik melalui jalur hukum,”cetusnya.

Safudin menambahkan, tindakan PT NHM dalam menyikapi kritik oleh para aktivis, masyarakat lingkar tambang maupun permasalahan karyawan terhadap perusahan, yang oleh perusahan dikualifikasi sebagai pencemaran nama baik sehingga menempuh jalur hukum seharusnya dihentikan.

“PT NHM diharapkan mengambil langkah nyata guna menjaga legitimasi perusahaan dalam menjalankan operasinya untuk memulihkan kepercayaan dan membuktikan komitmen mereka terhadap keadilan dan kesejahteraan masyarakat,”tegasnya. (Uku)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *