TOBELO, TERBITMALUT.COM — Warga Desa Worimoi, Kecamatan Loloda Utara, Halmahera Utara (Halut), Provinsi Maluku Utara minta Inspektorat dan Kejari Halut untuk periksa Mantan Kades, Hamadin Wowa.

“Pasalnya, mantan Kades Hamadin Wowa yang mengakhiri masa jabatannya pada tanggal 6 November 2023, lalu meninggalkan tunggakan atau hutang instalasi listrik 27 unit rumah dengan total anggaran Rp. 27 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes) tahun 2021,”kata salah satu Warga Worimoi yang tak mau disebut namanya Kamis, (7/3/2024).

Dikatakan warga itu, mereka merasa sangat Kecewa dengan tindakan yang dilakukan mantan Kades semenjak ia jabat kades.

“Karena kenapa, banyak persoalan-persoalan yang tidak diselesaikan oleh mantan Kades,”ungkapnya.

Bahkan, mantan Kades itu, tidak sadar padahal, ada prosedur hukum yang dilanggar dan Jelas ini memang disengaja, dan sepertinya sama hal utang yang belum dilunasi olehnya.

“Ini harus di kasih efek jerah, jadi kita pihak Inspektorat dan Kejari Halut untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kades Hamadin Wowa, karena melanggengkan jelas apa yang diperhatikan, karena sesuai UU yang berlaku,”pintanya. (**)

Penulis : Nawir

Editor : Sukur 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *