TOBELO TERBITMALUT.COM — Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh inisial RT yang ditetapkan sebagai tersangka Tipikor oleh Polda dilangsungkan di ruang utama Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, gedung Pengadilan Negeri Tobelo Jumat, (11/8/2023).
Dalam Sidang yang beragendakan pembacaan permohonan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum RT dengan dihadiri termohon dari Polda Malut itu akan dilanjutkan di pekan depan.
“Atas permohonan praperadilan dengan objek sah tidaknya Penetapan Tersangka tersebut, Ditreskrimsus Polda Malut akan mengajukan jawaban. Sehingga sidang pun ditunda sampai pada hari Senin (14/8/2023) mendatangkan,”kata Hakim/Juru Bicara Pengadilan Negeri Tobelo, Hendra Wahyudi seperti rilis diterima Terbitmalut.com Sabtu, (12/8/2023).
Seperti diberitakan sebelumnya, surat permohonan praperadilan yang didaftarkan, RT melalui Kuasa Hukumnya menuntut agar Surat Perintah Penyidikan tertanggal 29 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 21 Juli 2023 yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, terhadap RT adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Surat Ketetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (**)
Penulis : Nawir
Editor : Sukur