ads
ads

JAKARTA, TERBITMALUT.COM — Muhammad Kasuba dan Basri Salama menggugat hasil Pemilihan Gubernur Maluku Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Malut nomor urut 3 ini mendalilkan adanya perlakuan istimewa dari KPU kepada pasangan calon nomor urut 4 Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Muhammad-Basri, Faudjan Muslim, dalam sidang panel 3 dengan perkara 258/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025) kemarin.

Menurut Faudjan, perlakuan istimewa itu lantaran dibedakannya tempat pemeriksaan kesehatan antara pasangan calon lain dengan Sherly.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024, tempat pemeriksaan kesehatan di RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie, Kota Ternate, Maluku Utara. Namun, kata Faudjan, pemeriksaan kesehatan Sherly justru dilakukan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.

“Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh termohon dengan bersikap membedakan perlakuan istimewa oleh karena Sherly Tjoanda masih dalam perawatan di rumah sakit RSPAD Gatot Subroto yang seharusnya termohon konsisten menjadikan Rumah Sakit Hasan Busoiri Ternate menjadi rujukan sebagaimana diberlakukan pada Pemohon serta pasangan calon lainnya, termasuk mendiang Benny Laos saat itu sebagai calon Gubernur nomor urut 4,”ujarnya seperti dilansir dari detik.com Sabtu, (11/1/2025).

Selain itu, pemohon juga menilai penetapan Sherly sebagai calon pengganti Benny Laos terkesan buru-buru. Hal itu dikarenakan pada 12 Oktober 2024, Benny Laos mengalami kecelakaan kapal bersama Sherly yang merupakan istrinya.

Benny Laos kemudian meninggal dunia, sedangkan Sherly menjalani perawatan di RSPAD. Di tanggal 23 Oktober 2024, Sherly kemudian ditetapkan sebagai calon pengganti dari Benny Laos.

“Sehingga rentang waktu antara 12 Oktober 2024 sampai dengan 23 Oktober 2024 adalah rentang waktu yang tidak memungkinkan Sherly Tjoanda yang dalam keadaan sakit akibat kecelakaan tersebut mampu melewati proses pemeriksaan kesehatan dirinya untuk kepentingan pencalonannya sebagai pengganti mendiang suaminya sebagai calon Gubernur Provinsi Maluku Utara dan pemeriksaannya dilakukan di Jakarta,”ungkapnya.

Pemohon juga menilai bahwa pendaftaran Sherly cacat formil dan yuridis. Faudjan menilai KPUMalut harusnya tidak menetapkan Sherly menjadi calon pengganti dari Benny Laos.

“Padahal diketahui Sherly Tjoanda dalam kondisi sakit, baik secara fisik atau mental, maka seharusnya Termohon tidak menerima atau membatalkan Calon Pengganti Gubernur Maluku Utara atas nama Sherly Tjuanda,”terangnya.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK Keputusan KPU Maluku Utara Nomor 67 Tahun 2024 tentang hasil suara Pilgub Maluku Utara. Pemohon juga meminta agar digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) tanpa Sherly diikutsertakan.

“Mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4 Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai peserta pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara 2024,” tuturnya.

“Memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 di seluruh TPS se-Provinsi Maluku Utara tanpa mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 4, Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe,”tegasnya (**)

Sumber : detikcom

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *