LABUHA, TERBITMALUT.COM — Sejumlah orang wali tua murid dan warga sekitar kembali menggelar aksi pemalangan sekolah SMA Negeri 17 Halmahera Selatan pada Kamis, (21/9/2023) sekaligus dibuat petisi penolakan pada Selasa 13 Desember 2023 mendatang.
Sehingga aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap kepala sekolah baru yang ditunjuk Pemerintah Provinsi.
Salah satu wali murid yang enggan disebut namanya mengaku pemalangan sekolah dan petisi ini dilakukan oleh komite SMA 17 Halmahera Selatan, tokoh masyarakat Desa Wayaua, tokoh agama, pemuda dan orang tua wali.
“Aksi dan petisi ini dibuat karena kami nilai pergantian kepala sekolah tidak sesuai dengan Permendikbud Ristek 40/21 pasal 8 bahwa Kepala sekolah menjabat paling lama 4 (empat) tahun dengan waktu maksimal 4 periode,”katanya.
Ia mengaku, bahwa kepala sekolah atas nama Bahrudin Hi Redjeb baru menjabat selama 3 bukain di Sekolah SMA Negeri 17 Halsel dan telah berupaya mendisiplinkan siswa dan guru dalam proses pembelajaran.
“Kepala sekolah Bahrudin Hi. Redjeb telah melakukan perubahan baik dalam pembangunan fisik dan non fisik di sekolah. Jadi kami minta agar pemerintah Provinsi mempertimbangkan hal itu dan tetap mendengarkan keinginan orang tua wali dan masyarakat serta siswa,”tegasnya.
Menurutnya, kepala sekolah Bahrudin Hi. Redjeb dalam kesehariannya di lingkungan sekolah sangat baik dengan seluruh dewan guru, siswa dan wali murid bahkan selalu berpartisipasi serta berinteraksi baik dengan masyarakat di desa Wayaua.
“Kepala sekolah saat ini sangat perhatian dan selalu berpartisipasi dengan segala bentuk kegiatan-kegiatan kesiswaan baik yang dilakukan di tingkat Kecamatan, dan tingkat Kabupaten,”ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa wali murid, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh Pemuda dan komite berharap agar bapak Bahrudin Hi. Redjeb tetap menjadi kepala sekolah kami di SMA Negeri 17 Halmahera.
“Kami ingin pemerintah provinsi mendengar tuntutan kami, jika tidak kami tetap akan memalang sekolah hingga proses belajar tidak berjalan baik,”tambahnya. (**)
Penulis : Sukur