TERNATE, TERBITMALUT.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, menggelar rapat Paripurna ke-13 masa persidangan ke-3 tahun 2023 tentang Pengucapan Sumpah Janji Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, sisa masa jabatan 2019-2024, Ir. Arifin Djafar Senin, (13/11/2023).
Pengucapan Sumpah Janji dihadiri Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, Ketua Pengadilan Negeri Ternate, sekaligus melantik Arifin Djafar sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Sekwan DPRD, Aldhy Ali, Forkopimda Kota Ternate, Kepala-Kepala OPD, para Camat dan Lurah.
Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy saat memimpin rapat Paripurna menyampaikan, pelantikan ini sudah melalui proses dan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Maka, Gubernur Maluku Utara, telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara, Nomor: 477/KPTS/MU/2023, tentang Pengangkatan Pengganti antar waktu Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate masa jabatan tahun 2019-2024 atas nama Ir. Arifin Djafar, menggantikan yang terhormat Alm. Hi. Djadid Hi. Ali.
“Dasar Surat keputusan tersebut maka pada hari ini kita melakukan Sumpah Janji Wakil Ketua DPRD Kota Ternate. Dan sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kota Ternate, no. 1 Tahun 2020, tentang tata tertib DPRD Kota Ternate, dijelaskan bahwa sebelum menduduki jabatan Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, maka Wakil Ketua, harus mengucapkan Sumpah/Janji Wakil Ketua DPRD,”katanya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali saat membacakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara, menyampaikan, berdasarkan SK Gubernur nomor :477/KPTS/MU/2023 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu wakil ketua dewan perwakilan rakyat daerah kota ternate masa jabatan tahun 2019-2024.
Dengan memperhatikan, Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 478/KPTS/MU/2019 tanggal 10 Oktober 2019 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate masa bakti 2019-2024.
Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor : B-1043/GOLKAR/IX/2023 tanggal 27 September 2023 Perihal Persetujuan Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Kota Ternate sisa masa Jabatan 2019-2024.
Kemudian, surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate Nomor :188.4/1867/DPRD-KT/2023 tentang Penetapan Calon Pengganti Wakil Ketua DPRD Kota Ternate sisa masa Jabatan 2019-2024.
Sehingga, memutuskan pertama, meresmikan pemberhentian dengan hormat saudara H. Djadid Hi. Ali, SH dari jabatannya selaku Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate Masa Jabatan Tahun 2019-2024, disertai ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdiannya selama menjadi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate.
Kedua, Meresmikan pengangkatan Saudara Ir. H. Arifin Djafar, sebagai pengganti Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Ketiga, Pengambilan sumpah/janji Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua dilaksanakan paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak diterimanya Keputusan Gubernur ini. (ADV)
Penulis : Sukur