
TERNATE, TERBITMALUT.COM — Sekda Kota Ternate dan juga Ketua TAPD, Rizal Marsaoly mengatakan, dalam instruksi Presiden Nomor 01 tahun 2025 tentang efisiensi APBN dan APBD menjadi satu kewajiban bagi pemerintah daerah, khusus Pemkot Ternate siap menindaklanjuti.
“Sehingga Pemkot lagi membuat skema untuk didahului dengan rapat tim TAPD. Efisiensi ini, bersifat wajib karena menjadi satu ketentuan bagi daerah, contoh pemotongan perjalanan dinas sebesar 50 persen total anggaran yang teralokasi dalam APBD,”katanya saat diwawancarai sejumlah awak Media, Jumat (14/2/2025).
Menurut Rizal, baik anggaran perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah yang akan dipotong. Karena ini mandatori perlu dieksekusi.
“Sebagai tim pemerintah daerah melalui kepala BPKAD hal tersebut perlu dilakukan rapat bersama dengan DPRD pada Senin pekan depan,”ungkapnya.
Efisiensi, kata Rizal, bagaimana hitungan mengikhtiarkan atas dana transfer pusat ke daerah yang mengalami pemotongan, jangan sampai pemotongan tersebut mengganggu sejumlah sumber dana yang berasal dari APBN.
Meskipun begitu, lanjut Sekda, program prioritas di tahun ini tetap jalan, kami pemerintah kota dapat surat terkait efisiensi Rp.4,5 miliar sekian dari dana transfer pusat ke daerah.
“Tapi kita pastikan efisiensi ini tidak terlalu berpengaruh pada sejumlah kebijakan dalam APBD 2025. Dan program kegiatan tetap berjalan dengan melakukan optimalisasi terhadap sumber pendapatan bagi OPD pengelola PAD baik pajak maupun retribusi,”jelasnya.
Dengan efisiensi anggaran, maka PAD perlu digenjot bagaimana skema ketergantungan pemerintah untuk kemandirian fiskal daerah tidak serta merta bergantung pada pusat.
Dan pengurangan sekian persen, bukan berarti akan hilang perjalanan dinas tapi masih ada, hanya dikurangi frekuensi saja. Selain efisiensi perjalanan dinas, masih ada efisiensi belanja modal dan jasa namun itu kembali ke daerah untuk disesuaikan.
“Artinya kita melihat sejauh mana kegiatan itu dilakukan efisiensi, apakah menjadi urgen atau tidak, tapi kita akan konsultasi ke banggar DPRD sehingga langkah pemerintah harus sejalan DPRD,”ungkapnya.
Tidak hanya itu, mantan Kepala Bappelitbangda itu mengatakan, untuk makan gizi gratis ada alokasikan anggaran yang butuh disinergikan.
Sehingga, APBD yang sudah ditetapkan pasti nilai juga dikurangi, sebab sifatnya mandatori sesuai instruksi presiden sehingga kepala daerah wajib tindak lanjut.
“Inpres yang keluar untuk memberi warning ke daerah sebagai penyesuaian anggaran dari APBN yang itu berkonsekuensi pada APBD agar terkoreksi, nanti lihat porsi pemotongan dan rasionalisasi harus berbanding lurus,”bebernya. (Uku)