ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM — Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Pemerintah Kota Ternate akan melakukan penertiban terhadap lapak-lapak liar dan parkir liar yang menggunakan fasilitas umum. Salah satunya di kawasan Terminal yang dilarang untuk melakukan aktivitas penjualan pakaian bagi pedagang musiman.

Pemkot Berencana melakukan penertiban bagi lapak-lapak liar para pedagang dan juga parkiran liar yang mengganggu kawasan publik pada Kamis 29 Januari 2026 lusa, yang melibatkan Satpol-PP, Perindag, Perkim dan PUPR.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly menyampaikan, menjelang Ramadhan 1447 Hijriyah/2026 Masehi ini, ada beberapa ruang Publik yang tidak diperbolehkan bagi pedagang musiman yang melakukan aktivitas penjualan.

“Hanya saja, pemkot akan mencari lokasi alternatif untuk para pedagang, misalnya pedagang pakaian yang akan ditempatkan di kawasan Benteng Oranje (Taman Film) dengan posisi lapak saling berhadapan. Karena ada pertimbangan yang dilakukan yakni tempat parkir yang kita pikir tidak mengganggu aktivitas umum,”ujarnya Selasa, (27/1/2026).

Karena, kata Rizal, salah satu lokasi yang dilarang oleh pemerintah adalah kawasan Terminal Gamalama yang tidak bisa lagi melakukan aktivitas penjualan pakaian (Baju) menjelang Idul Fitri atau dalam pertengahan Ramadhan.

“Dengan adanya penataan ruang yang terpadu itu, saya berharap pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) itu harus lebih jelas,”pinyanya.

Menurut Rizal, pemkot juga akan membuka pendaftaran bagi pedagang pakaian yang mau mendaftar untuk berjualan. Kawasan itu juga kita beri nama Kampung Ramadhan.

“Selain itu, pemkot juga akan menyediakan tempat sholat di lokasi Kampung Ramadhan, meskipun ada beberapa Masjid di sekitar kawasan itu. Kawasan Taman Film itu juga digunakan sebagai zona berbuka puasa, karena kita sudah perbaiki,”jelasnya.

Rizal menegaskan, tidak semua ruang atau lokasi yang kita larang. Dan hanya beberapa lokasi yang kita izinkan. Sehingga, untuk kawasan penjualan Takjil buka puasa juga masih sama lokasinya kita izinkan seperti di kawasan Pantai Falajawa (Penginapan Yamin-Depan Bank Mandiri).

“Hanya saja, lapak atau tempat jualannya tidak boleh sampai ke garis putih. Akan tetapi yang ditoleransi adalah satu meter dari perindustrian. Dan ini hanya berlaku selama Ramadhan saja,”tegasnya.

“Pemerintah juga memberikan ruang kepada masyarakat di kelurahan yang ingin berjualan takjil di depan rumah. Tapi, kita harap agar menjaga sampahnya saja,”tambahnya. (**)

Editor : Uku

ads
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *