TERNATE, TERBITMALUT.COM — Pemerintah Kota Ternate (Pemkot) mengusulkan sejumlah program prioritas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD 2027 Pemerintah Provinsi Maluku Utara, bertempat di Bela Hotel, Kamis (7/5/2026).
Agenda Musrenbang tersebut membahas percepatan pemenuhan pelayanan dasar, percepatan konektivitas, pengembangan wilayah ekonomi tinggi, hingga hilirisasi sumber daya alam.
Saat hadiri, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman menyampaikan, bahwa usulan teknis Pemkot Ternate akan disampaikan lebih lanjut oleh Bappeda. Hanya saja, kata Tauhid, pemerintah daerah dan provinsi saling mengisi untuk mendukung program yang belum dapat didanai melalui APBD.
“Yang dilihat dari paparan pemerintah provinsi mengenai infrastruktur jalan, pendidikan dan kesehatan menjadi skala prioritas,”ujarnya saat diwawancarai sejumlah awak media.
Menurut Tauhid, khusus sektor jalan jadi prioritas usulan Kota Ternate, dan telah masuk dalam program Inpres Jalan Daerah (IJD) sepanjang 33 kilometer yang mencakup 22 ruas jalan.
“Meliputi rekonstruksi jalan di Batang Dua, serta perbaikan sejumlah ruas jalan di Kota Ternate dan Pulau Moti. Sehingga ini sudah masuk dan gelah dilakukan verifikasi oleh Balai Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Maluku Utara,”ungkapnya, seraya mengatakan dari usulan program tersebut, masuk dalam pelaksanaan tahun 2026 hingga 2027.
Usulan Pelabuhan
Selain infrastruktur jalan, Pemkot Ternate juga mengusulkan revitalisasi sejumlah pelabuhan di wilayah terluar. Hanya saha, revitalisasi tersebut diawali dengan penyerahan aset pelabuhan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.
“Jika sudah menjadi aset pemerintah pusat, maka akan dilakukan revitalisasi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub),”jelasnya.
Tauhid menambahkan, ada empat pelabuhan yang diusulkan diantaranya Pelabuhan Dufa-Dufa, Batang Dua, Pelabuhan Semut, dan Pulau Hiri. Akan tetapi, sudah tiga pelabuhan yang siap untuk proses pengalihan aset, sementara Pelabuhan Hiri masih terkendala pembebasan lahannya.
“Untuk pulau Hiri itu masih pembebasan lahan. Kalau yang lain asetnya sudah milik pemerintah daerah, tinggal pengalihan saja ke pemerintah Pusat melalui Kementerian perhubungan,”tegasnya. (**)
Editor : Uku





