TERNATE, TERBITMALUT.COM — Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, masuk Zona Hijau kategori kepatuhan tertinggi/opini dengan perolehan nilai 92,53 dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
Hal itu berdasarkan, Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2023 Tingkat Pemerintah Daerah Se-Provinsi Maluku Utara yang bertempat di Royal resto Ternate, Senin, (29/1/2024).
Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Akmal Kadir, menyampaikan bahwa pada tahun 2023 Ombudsman Republik Indonesia telah melaksanakan penilaian terhadap seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dengan jumlah lokus penilaian secara nasional yaitu 25 Kementerian, 14 Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, 98 Pemerintah Kota dan 415 Pemerintah Kabupaten se-Indonesia.
“Berdasarkan Keputusan Ketua Ombudsman RI No. 418 Tahun 2023 Tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik/Opini Pengawasan Ombudsman RI Tahun 2023 untuk Pemerintah Daerah di Provinsi Maluku Utara yang masuk dalam zona hijau ada dua kategori yakni kategori kepatuhan Tertinggi/opini A dan kepatuhan Tinggi/opini B dan yang memperoleh kategori kepatuhan tertinggi/opini A yakni Kota Ternate dengan perolehan nilai 92,53, Kota Tidore Kepulauan dengan perolehan nilai 89,26 dan Kabupaten Halmahera Selatan dengan perolehan nilai 88,01,”ucapnya.
Sementara yang memperoleh kategori kepatuhan tinggi/opini B yakni Kabupaten Halmahera Utara dengan perolehan nilai 84,47, Kabupaten Halmahera Timur dengan perolehan nilai 81,29 dan Kabupaten Kepulauan Sula dengan perolehan nilai 80,78.
“Sedangkan yang masuk dalam zona kuning atau kategori kepatuhan sedang/opini C diantaranya Kabupaten Halmahera Barat dengan perolehan nilai 77,13, Kabupaten Halmahera Tengah perolehan nilai 66,22, Kabupaten Pulau Morotai perolehan nilai 65,09 dan Kabupaten Pulau Taliabu perolehan nilai 57,31, dan yang masuk dalam zona merah atau kategori kepatuhan rendah/opini D adalah Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara dengan perolehan nilai 52,77,”ungkapnya.
Akmal menambahkan, substansi pelayanan yang dinilai adalah Kesehatan (Dinas Kesehatan), Pendidikan (Dinas Pendidikan), Sosial (Dinas Sosial), Perizinan (DPMPTSP) dan Administrasi Kependudukan (Disdukcapil), serta substansi pelayanan jasa yaitu beberapa Puskesmas di masing-masing Pemda Kabupaten/Kota dan RSUD Sofifi.
Bahwa penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik ini dimaksud agar Kementerian, Lembaga, dan Pemda terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang merupakan kewajiban sebagai penyelenggara, serta komitmen kepatuhan terhadap UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Penilaian ini juga, lanjut Akmal, merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, sebagaimana UU No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI, serta merupakan salah satu Program Strategis Nasional dalam 7 agenda pembangunan yang menyangkut transformasi Pelayanan Publik sesuai Perpres RI No. 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
Untuk itu, Akmal juga berharap kepada Pemda yang masuk dalam kategori zona kuning dan merah saatnya melakukan perbaikan, perubahan dan pembenahan agar di tahun 2024 ini bisa memperoleh predikat zona hijau, dan kepada 6 Pemda yang masuk dalam zona hijau untuk selalu mempertahankan sekaligus senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan dengan melakukan evaluasi yang sistemik dan komprehensif terhadap indikator atau variabel yang belum sempurna agar dalam penilaian tahun 2024 ini bisa masuk dalam nominasi 10 besar tingkat Pemda secara nasional.
“Kami sangat terbuka dan mendorong ke depan agar ada sinergi yang intens antara Ombudsman RI Malut dengan jajaran pemerintah daerah di Maluku Utara untuk sama-sama meningkatkan kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Maluku Utara melalui program pendampingan,”tambahnya. (**)
Editor : Sukur