ads

TIDORE, TERBITMALUT.COM — Setelah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah ke DPRD, Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen kembali mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore tentang Ranperda Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2026 beserta Nota Keuangannya, yang diagendakan pada rapat paripurna ke-7 masa persidangan I Tahun 2026/27, yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Tidore, (23/9/2026).

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ny. Hj Asma Ismail, dan diikuti oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama bersama 22 dari 25 Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, Forkopimda Kota Tidore Kepulauan, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, Pimpinan OPD dan Camat.

Pada penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi tersebut disampaikan oleh masing-masing juru bicara dari empat fraksi DPRD, meski banyak catatan yang disampaikan namun harapannya Ranperda APBD Perubahan Kota Tidore Kepulauan untuk segera dibahas dan ditindaklanjuti untuk disahkan sebagai Ranperda.

Mengawali pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan oleh juru bicara Hamga Basinu menegaskan bahwa kebijakan efisiensi fiskal harus dipertimbangkan perbedaan kapasitas fiskal dan kebutuhan masing-masing daerah, namun pengalaman kebijakan efisiensi nasional pada Tahun 2025 menunjukan bahwa efisiensi ini mencangkup APBD sehingga itu prinsip keadilan dan proporsionalitas perlu dijaga agar ruang fiskal daerah tetap memadai untuk memenuhi kewajiban pelayanan kepada masyarakat.

“Fraksi meminta pemerintah Daerah memastikan bahwa setiap penyesuaian belanja tetap menjaga pelayanan dasar dan pencapaian target pembangunan Tahun 2026, karena ukuran perubahan APBD bukan sekedar besarnya angka yang berubah melainkan ketepatan pemerintah dalam menjaga pelayanan, memilih prioritas dan memastikan setiap rupiah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,”katanya.

Sementara, Juru Bicara Fraksi PKB Faisal Mahmud, pada prinsipnya fraksi PKB memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Daerah dalam penyusunan Ranperda APBD Perubahan Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2026, dalam kondisi fiskal daerah yang semakin membutuhkan kehati-hatian serta adanya kebijakan efisiensi anggaran.

Sehingga perubahan APBD harus diarahkan pada penyesuaian yang rasional, terukur, dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Efisiensi hendaknya tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan anggaran, tetapi sebagai upaya memastikan setiap belanja daerah benar-benar memiliki manfaat, tepat sasaran, dan mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah,”ungkapnya.

Fraksi PKB juga mendorong Pemerintah Daerah untuk terus melakukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui peningkatan pengelolaan potensi daerah, perbaikan tata kelola pemungutan pendapatan, serta peningkatan kepatuhan tanpa memberikan beban yang berlebihan kepada masyarakat.

“Namun pada sisi belanja, Fraksi PKB mengharapkan agar pengalokasian anggaran benar-benar didasarkan pada skala prioritas, kebutuhan riil, serta tingkat urgensi program, sehingga Belanja yang bersifat kurang prioritas perlu dievaluasi, sementara belanja yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan tetap menjadi perhatian,”ucapnya.

Selain itu, Fraksi PKB juga menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi dalam pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Setiap kebijakan perubahan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan dampak yang nyata bagi masyarakat.

Senada juga disampaikan, juru bicara Fraksi Demokrat Karya Indonesia (DKI) Idrus Salim mengatakan bahwa, Penyusunan Perubahan APBD bukan sekadar melakukan penyesuaian angka-angka dalam struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

“Lebih dari itu, perubahan APBD harus menjadi instrumen untuk memastikan bahwa dinamika pelaksanaan anggaran, perubahan asumsi pendapatan, kebutuhan pembangunan serta kondisi fiskal daerah dapat direspons secara tepat, terukur, transparan dan bertanggung jawab,”jelasnya.

Fraksi DKI turut memandang bahwa APBD merupakan instrumen utama pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dimana, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 harus ditempatkan sebagai momentum untuk melakukan koreksi, penajaman dan penyempurnaan terhadap program pembangunan yang sedang berjalan.

“Ranperda ini dilakukan secara terbuka, konstruktif dan berdasarkan data yang akurat, sehingga menghasilkan kebijakan anggaran yang sehat, realistis, berkeadilan dan benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Kota Tidore Kepulauan,”harapnya.

Selain itu, Juru Bicara Fraksi ADEM, Hasanudin Fabanyo mengatakan bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan dalam kondisi fiskal daerah yang menghadapi tantangan cukup berat, terutama akibat perubahan dan pengurangan alokasi transfer pemerintah pusat serta meningkatnya beban belanja yang harus ditanggung melalui APBD.

“Maka kebijakan perubahan anggaran harus dilaksanakan secara hati-hati, terukur, transparan dan tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai orientasi utama,”cetusnya.

Sekedar diketahui bahwa, Wali Kota Tidore Kepulauan akan menyampaikan tanggapan Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi pada, Kamis, 24 September 2026 besok. (Uku)

Editor : TM

Bagikan: