
WEDA, TERBITMALUT.COM — Polres Halteng merespon cepat atas viralnya tindakan tidak terpuji oknum Sat Lantas Polres Halteng terhadap salah satu pengendara yang pelanggar lalu lintas di desa Lelilef Waibulen, Kwcamatan Weda Tengah Kamis, (8/5/2025).
Kapolres Halteng, AKBP Aditya Kurniawan beserta jajarannya meminta maaf kepada korban dan masyarakat pasca tindakan tidak pemukulan oleh oknum Satlantas Polres Halteng.
Kapolres Halteng menegaskan, walaupun pengendara motor itu salah, namun tidak dibenarkan kepada seluruh anggota Polri melakukan tindak pemukulan.
“Maka saat ini oknum anggota tersebut dinonaktifkan sebagai anggota Satlantas untuk menjalani pemeriksaan dan dalam pembinaan Propam Polres Halteng,”ucapnya.
Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, Kamis (8/05/25) kejadian berawal ketika Bripka S bersama personil Sat Lantas lainnya melaksanakan tugas KRYD penertiban oleh sat lantas Polres Halteng di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, saat itu petugas melihat pengendara tersebut tidak memakai helm melaju dengan kecepatan tinggi, membahayakan pengendara lain.
“Sehingga petugas mencoba menghentikan namun pengendara tersebut menabrak salah satu anggota lalu lintas Polres Halteng bernama Bripda Muh. Rahman dan pengendara tersebut terjatuh dari kendaraan dan berselang beberapa detik datang anggota lalu lintas Polres Halteng Bripka S.S langsung menendang Pengendara dan menamparnya,”pungkas Kapolres. (**)
Penulis : Dewa
Editor : Redaksi