
WEDA, TERBITMALUT.COM — Ketegangan meningkat di kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) setelah Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (PUK SP KEP SPSI) melayangkan ultimatum keras kepada manajemen perusahaan.
Hal ini terkait dugaan intimidasi bergaya premanisme oleh oknum tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok serta salah satu juru bicara perusahaan terhadap anggota serikat pekerja.
Ultimatum tersebut tertuang dalam Surat dengan Nomor : 18/PUK SPKEP SPSI PT.IWIP/VI/2025, yang dikeluarkan bersama SPSI WBN dan SPSI IWIP.
Dalam surat itu, disebutkan bahwa tindakan para oknum tersebut melanggar Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Kasim Abdulah, Selaku Ketua PUK SPKEP SPSI PT IWIP, menegaskan bahwa tindakan intimidasi yang dilakukan merupakan pelanggaran nyata terhadap hak pekerja untuk berorganisasi.
“Tindakan itu jelas-jelas melanggar hak berorganisasi yang dijamin oleh undang-undang. Pasal 28C menyatakan bahwa intimidasi dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan,” tegas Kasim, Kamis (12/6/2025) kemarin.
Serikat pekerja menuntut agar TKA yang dimaksud segera dikeluarkan dari Site Tanjung Uli dalam waktu 1×24 jam. Bila tidak diindahkan, SPSI mengancam akan menggerakkan massa untuk melakukan aksi besar-besaran.
“Hari Senin nanti akan ada aksi unjuk rasa di site Tanjung Uli. Dan pada tanggal 19, mogok kerja massal akan kami laksanakan,”tegasnya.
Aksi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap praktik union busting yang semakin kentara. SPSI menilai, manajemen IWIP telah gagal menjamin iklim kerja yang sehat dan adil, serta tidak memberikan ruang aman bagi pekerja untuk berserikat.
“Langkah ini juga menjadi sorotan nasional, mengingat posisi strategis IWIP dalam industri nikel dan proyek hilirisasi tambang Indonesia,”pungkasnya. (**)
Penulis : Dewa
Editor : Redaksi