
TERNATE, TERBITMALUT.COM — Usai mendengar pandangan Umum fraksi-fraksi terhadap nota keuangan dan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2025 dalam Rapat Paripurna ke-16 masa persidangan ke-III Jumat, (22/8/2025). Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman menyampaikan, jawaban atas pandangan Umum fraksi-fraksi terhadap rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2025 dalam Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan ke-III.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Amin Subuh dan dihadiri Sekretaris Daerah, Rizal Marsaoly, pimpinan OPD dan para Camat.
Dalam pidatonya, Wali Kota, M. Tauhid Soleman menyampaikan, setelah mencermati substansi Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kota Ternate sebagaimana yang telah disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-16. Tauhid juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua fraksi yang telah memanfaatkan hak konstitusionalnya dalam melakukan telaah dan koreksi, terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.
Dalam pemandangan umum Fraksi PDI-Perjuangan-Perindo, Wali Kota, menyampaikan terima kasih atas catatan terhadap sejauh mana keberpihakan anggaran, dalam memproteksi arah kebijakan pembangunan Kota Ternate di tahun 2025, sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kota Ternate, khususnya mengenai fokus “Pemenuhan Kebutuhan Dasar SDM dan Infrastruktur,”.
Untuk itu, Tauhid menjelaskan bahwa, Pemerintah Kota Ternate senantiasa menempatkan pentahapan Agenda Prioritas RPJMD, sebagai landasan utama dalam perencanaan dan penganggaran daerah. Pentahapan 4 Agenda Prioritas di tahun 2025, secara paralel telah diintegrasikan dengan 14 Agenda Prioritas lainnya, agar pembangunan berjalan selaras, terukur, dan berkesinambungan.
Dalam Nota Keuangan dan RAPBD Perubahan Tahun 2025, alokasi anggaran diarahkan juga pada program dan kegiatan strategis yang mendukung Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat; Penguatan kualitas SDM; Pengembangan dan perbaikan infrastruktur dasar; serta Penguatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
“Sehingga, kami memastikan bahwa keberpihakan anggaran tidak hanya tercermin dalam besaran alokasi, tetapi juga dalam efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan, untuk itu Pemerintah Kota Ternate akan terus menjaga konsistensi arah kebijakan pembangunan sebagaimana telah ditetapkan dalam RPJMD, sekaligus menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan kondisi fiskal daerah,”ujarnya.
Untuk permintaan penjelasan dari Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Gabungan Persatuan Bintang Amanat dan Fraksi PDI Perjuangan-Perindo terkait capaian target PAD dengan 4 bulan sisa di tahun 2025, maka kami sampaikan bahwa penetapan target Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak Daerah, Retribusi Daerah dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan perkiraan terukur secara rasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian dalam rangka pencapaian target pendapatan daerah, upaya-upaya pemerintah yang akan dilakukan sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran yang telah disepakati adalah :
1.Intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah serta lain-lain pendapatan yang sah sesuai dengan potensi pungutan
2. Penyelenggaraan pelayanan prima melalui penguatan kapasitas SDM aparatur, peningkatan sarana prasarana, penyederhanaan sistem dan mekanisme, serta pemanfaatan teknologi informatika dan jaringan;
3. Dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah, Pemerintah Daerah melakukan kegiatan penghimpunan data obyek dan subyek pajak daerah dan retribusi daerah, penentuan besaran pajak daerah yang terhutang sampai dengan kegiatan penagihan pajak daerah kepada wajib pajak daerah dan retribusi daerah serta pengawasan penyetorannya.
Selain itu, Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Golkar juga meminta penjelasan tentang kenaikan target pendapatan senilai Rp. 9.940.594.000 yang ditetapkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Maka kami jelaskan bahwa nilai target yang ditetapkan tersebut merupakan bertambah/berkurang nilai target pendapatan yang dapat di rinci :
1.Pendapatan Asli Daerah sebelum perubahan Rp. 141.318.000.000 bertambah Rp. 3.500.000.000 Rp. 144.818.000.000, sehingga menjadi sebesar
2. Pendapatan Transfer sebelum perubahan Rp. 957.595.878.000 bertambah Rp. 5.562.594.000 Rp. 963.158.472.000, sehingga menjadi sebesar
3. Lain-Lain PAD yang Sah sebelum perubahan Rp. 6.069.061.130 bertambah Rp.6.947.061.130.
“Nilai tambahan Rp.878.000.000 tersebut sehingga merupakan nilai menjadi sebesar akumulasi dari bertambah/berkurang yang terjadi pada tiga pos pendapatan yang ditargetkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,”jelasnya.
Selanjutnya, kata Tauhid, terkait kenaikan belanja barang dan jasa yang disampaikan oleh Fraksi Golkar sebesar Rp.16.541.607.510,71. Karena, penambahan tersebut merupakan nilai pengurangan dari Belanja Pegawai senilai Rp.13.154.674.394,00 yang digeser ke Belanja Barang dan Jasa sehingga penambahan yang terjadi pada belanja Operasi hanya sebesar Rp. 3.386.933.000.
“ Pengurangan Belanja Pegawai yang disoroti oleh Fraksi Partai Gerindra. Kami menyamapaikan bahwa penambahan dan atau pengurangan belanja ini dilaksanakan sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan anggaran guna mencapai target yang telah ditetapkan dan penyesuaian dengan perubahan kebijakan yang berkembang, baik ditingkat pusat, provinsi maupun pemerintah daerah, terutama menindaklanjuti beberapa regulasi terkait efisiensi anggaran,”ungkapnya.
Sementara, permintaan penjelasan dari Fraksi Partai Demokrat mengenai kebijakan Pembiayaan Anggaran dalam APBD Tahun 2025 senilai Rp. 3.000.000.000 yang merupakan Penyertaan Modal ke BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah).
Karena, kebijakan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke BPRS berdasarkan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Penyertaan modal pemerintah daerah Kota Ternate ke BPRS belum dapat dilaksanakan atau tertunda karena Kebijakan Efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah daerah untuk di alokasikan pada sektor yang dianggap lebih prioritas untuk menjaga stabilitas keuangan daerah.
“Namun Pemerintah Daerah tetap optimis bahwa Penyertaan Modal ke BPRS tetap dilaksanakan sesuai amanat pasal 5 ayat (2) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. BPRS Bahari Berkesan Kota Ternate yang dialokasikan pada APBD dalam bentuk uang untuk Tahun Anggaran 2024 sampai dengan Tahun Anggaran 2028,”terangnya. (**)
Editor : Uku