
WEDA, TERBITMALUT.COM — Dugaan manipulasi dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk tahun anggaran 2023 milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) mulai mencuat ke publik.
Bahkan, dugaan tersebut disinyalir melibatkan mantan Pj Bupati Halteng, Ikram Malan Sangadji di kala itu baru menjabat setelah APBD Induk 2023 disahkan DPRD.
Diketahui, APBD Induk ditetapkan dan disahkan pada tanggal 28 November 2022, di masa kepemimpinan Drs. Edi Langkara–Abd Rahim Odeyani. Sementara, Ikram Malan Sangadji (IMS) dilantik menjadi Pj Bupati Halteng pada tanggal 26 Desember 2022 lalu.
Belakangan ini diketahui, dalam dokumen APBD Induk tertanggal 28 November 2022 diduga sudah dibubuhi tanda tangan milik Pj Bupati IMS.
Terkait dugaan tersebut, wartawan berupaya menghubungi mantan Ketua DPRD Halteng, Sakir Hi Ahmad via WhatsApp pada Selasa (14/1/2025) kemarin namun tidak digubris. Pada Rabu (15/1/2025) kemarin, Sakir Hi Ahmad kembali dihubungi, namun pesan konfirmasi yang dikirim tidak tersambung.
Terpisah, Akademisi Unkhair Ternate, Hendra Karianga ikut menyoroti dugaan penyelewengan dokumen APBD Induk tahun 2023 Pemda Halteng.
Menurut Hendra, APBD Induk 2023 dibahas dan disahkan DPRD dan pemerintahan sebelumnya, maka secara administratif, dokemen tersebut harus ditandatangani pejabat atau bupati yang dipilih langsung masyarakat.
Untuk itu kata Hendra, sebelum rangkum menjadi APBD, dokumen di dalamnya memuat RPJMD yang merupakan visi misi bupati dan wakil bupati terpilih. Sebelumnya ada RKPD kemudian KUA-PPAS sampai pada RAPBD lalu pembahasan dan pengesahan APBD.
“Karena, IMS belum dilantik sebagai Pj Bupati Halteng. Dia dilantik pada 26 Desember 2022 lalu. Jadi APBD Induk 2023 itu harusnya ditandatangani Edi Langkara bukan Ikram,”ujarnya.
Hendra menambahkan, jika dugaan tersebut benar, IMS dinilai dengan sengaja memanipulasi rencana keuangan tahunan Pemda Halteng untuk menyisipkan program di luar RKPD yang termuat dalam batang tubuh APBD. Hal itu dikuatkan program prioritas dalam RPJMD Halmahera Tengah tidak dijalankan.
Hendra juga menerangkan, Pj bupati tidak punya visi-misi. Penjabat hanya menjalankan visi bupati dan wakil bupati yang tetapkan dalam APBD bersama DPRD.
“Jika manipulatif, bisa mengarah pada pidana, karna yang bersangkutan dengan sengaja merubah ABPD Induk tahun 2023 yang sudah disahkan DPRD,”ungkapnya.
Tak hanya itu, Hendra juga menyoroti sikap bungkam DPRD Halteng atas praktek tersebut. Sebab, berita acara persetujuan dengan pemerintah daerah, kemudian lahir surat keputusan (SK) DPRD tentang pengesahan APBD Induk 2023 pada 28 November 2022 sudah final.
“Tetapi yang anehnya dalam peraturan daerah (Perda) itu ditanda tangani Ikram Malam Sangadji pada 28 November 2022 semenjak belum dilantik menjadi Pj bupati. Jadi DPRD Halteng lemah pada pengawasan,”pungkasnya. (DW)