
TERNATE, TERBITMALUT.COM — Sebanyak 45 pasangan suami istri di Kota Ternate mengikuti Sidang Terpadu Itsbat Nikah Tahun 2025, yang digelar Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), yang berlangsung di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kota Ternate, Senin (29/9/2025).
Para pasangan yang ikut serta adalah mereka yang sebelumnya telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi oleh negara sehingga belum memiliki buku nikah.
Melalui sidang terpadu inilah, mereka tidak hanya mendapatkan kepastian hukum atas status pernikahan mereka, akan tetapi juga menerima buku nikah secara gratis sebagai bukti sah perkawinan mereka di mata negara.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman mengatakan, bahwa sidang itsbat nikah salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan negara bagi warganya.
“Karena masih banyak pasangan di Kota Ternate yang sudah lama menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi di negara. Sehingga, mereka dan anak-anaknya sering mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan, pendidikan, maupun hak-hak administratif lainnya,”ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Ternate, Fahri Fuad, mengatakan bahwa pencatatan perkawinan adalah amanat undang-undang. Sehingga, Buku nikah menjadi bukti autentik status hukum sebuah perkawinan sekaligus syarat dalam berbagai pengurusan administrasi kependudukan.
Sidang terpadu ini, dilaksanakan berdasarkan kerjasama Pemerintah Kota Ternate dengan Pengadilan Agama Ternate, Kementerian Agama Kota Ternate, TP PKK Kota Ternate, serta LSM Daurmala Maluku Utara. Ini juga bagian dari tindak lanjut Surat Keputusan bersama antara Kementerian Dalam Negeri, Kemenag, dan Mahkamah Agung.
“Tujuan utama sidang terpadu itsbat nikah adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat memperoleh status pernikahan yang itsbat di mata hukum, sekaligus mempercepat proses administrasi kependudukan,”tuturnya.
Kegiatan yang dibiayai dari APBD Disdukcapil Kota Ternate TA 2025. Maka, diharapkan dapat membantu masyarakat yang selama ini masih tercatat dengan status kawin belum tercatat di Kartu Keluarga.
“Sehingga ke depan memiliki kepastian hukum dan perlindungan administratif yang lebih jelas,”pungkasnya. (**)
Editor : Uku