TERNATE, TERBITMALUT.COM — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, memastikan bahwa 3.584 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Ternate akan segera menandatangani kontrak kerja yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 24–25 November 2025.
Ini setelah menyusul selesainya seluruh proses seleksi dan verifikasi di tingkat Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Rizal mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan administrasi terakhir sebelum para PPPK Paruh Waktu resmi ditempatkan di unit kerja masing-masing.
“Penandatanganan kontrak menandai awal pengabdian para pegawai paruh waktu sebagai aparatur pemerintah daerah. Dan memastikan mereka siap ditempatkan sesuai kebutuhan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Ternate,”ungkap Sekda yang juga Ketua Panitia Pengadaan PPPK Ternate Sabtu, (22/11/2025).
Menurutnya, setelah kontrak ditandatangani, para PPPK Paruh Waktu dijadwalkan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada 1 Desember 2025, yang rencananya diserahkan langsung oleh Wali Kota Ternate.
“Penyerahan secara simbolis oleh pak Wali Kota pada upacara HUT Korpri tetapi karena tanggal 29 November itu libur, kita geser ke tanggal 1 Desember 2025,”jelasnya.
Sementara, Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, mengatakan bahwa pelaksanaan penandatanganan kontrak akan berlangsung di aula lantai I Kantor Wali Kota Ternate.
“Jadwal penandatanganan telah dibagi berdasarkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar proses berjalan tertib,”terangnya.
Samin mengatakan, setiap PPPK Paruh Waktu diwajibkan mencetak dokumen perjanjian kerja yang sudah dibagikan melalui tautan resmi. Selain itu, peserta diminta menyiapkan empat lembar materai dan map sesuai formasi, yakni map biru untuk guru, kuning untuk tenaga kesehatan, dan merah untuk tenaga teknis.
Sesuai data, dari total 3.645 tenaga honorer yang diusulkan Pemkot Ternate untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sebanyak 3.584 orang dinyatakan memenuhi syarat.
“Sebanyak 56 peserta tidak menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), termasuk dua yang mengundurkan diri. Sementara lima peserta lain yang telah mengisi DRH, empat tidak memberikan keterangan lanjutan, dan satu peserta dilaporkan meninggal dunia,”ungkapnya.
Dengan jumlah final tersebut, komposisi PPPK Paruh Waktu yang akan menandatangani kontrak mencakup tenaga kesehatan, guru, dan tenaga teknis, dengan tenaga teknis sebagai kelompok terbesar. Para PPPK Paruh Waktu akan mulai menempati unit kerja masing-masing setelah seluruh proses administrasi, termasuk penyerahan SK, selesai. (UKU)
Editor : TM





