LABUHA, TERBITMALUT.COM — Rencana besar Pemerintah Indonesia untuk melakukan redenominasi rupiah atau penyerdehanaan nilai mata uang rupiah ternyata punya efek kejut yang tak main-main. Koruptor Panik, uang cash triliunan terancam jadi kertas tak bernilai.

Hal itu dijelaskan Ketua Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Maluku Utara (Malut), Hakun Tomagola. Menurutnya, dibalik kebijakan teknis yang disebut “penyederhanaan nilai mata uang” itu, banyak pihak menilai ada pesan tegas dari Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan, Purbaya Sadewa.

“Era korupsi uang cash akan tamat,”singkatnya saat ditemui di salah satu kedai kopi di Tomori, Selasa (11/11/25)

Berdasarkan PMK No.70/2025, RUU Redenominasi ditargetkan rampung tahun 2026 dan berlaku penuh pada 2027 mengubah nilai mata uang dari Rp1.000 menjadi Rp1 (satu rupiah), Rp.100.000 jadi Rp.100.

“Saat redenominasi berlaku, semua uang lama wajib ditukar melalui sistem perbankan dalam periode tertentu. Nah, disinilah para penimbun uang haram mulai panik,”ungkapnya.

Koruptor yang selama ini menyimpan hasil kejahatannya dalam bentuk uang tunai, akan dipaksa keluar dari persembunyian.

“Tentu untuk menukarkan tumpukan uang miliaran atau triliunan, mereka harus masuk ke sistem perbankan, otomatis terekam dan bisa dilacak oleh PPATK dan KPK,”terangnya.

Langkah Menkeu RI, Purbaya ini, bukan sekadar pembenahan ekonomi, tapi juga strategi cerdas untuk membungkam korupsi lewat kebijakan moneter.

“Jika tidak berani menukar, mata uang mereka akan hangus dan tak bernilai sepeser pun,”jelasnya.

Redenominasi bukan ancaman keras namun cukup satu kalimat membuat koruptor tak bisa tidur nyenyak. “Uang lama tidak akan lagi berlaku,”pungkasnya. (KunMarsy)

Editor : TM

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *