LABUHA, TERBITMALUT.COM — Dugaan permainan kotor dalam aktivitas tambang ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara (Malut) tepatnya di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat.
Berdasarkan catatan resmi, tambang emas di desa manatahan telah ditutup pada tahun 2024 lalu oleh pemerintah daerah dan polres halsel. Karena tidak mengantongi izin resmi, serta menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri.
Namun dari hasil investigasi di lapangan oleh tim media menemukan bahwa aktivitas penambangan dan pengolahan emas kembali beraktivitas secara terang-terangan. Dugaan keterlibatan kepala desa (Kades) Manatahan juga mencuat atas proses kembalinya aktivitas tambang ilegal tersebut.
Terpantau tong tromol diduga milik seorang pengusaha inisial HS atau Haji Said terlihat aktif beroperasi di area tambang. Warga sekitar mengaku kegiatan tersebut berlangsung dengan sepengetahuan kades dan sejumlah pihak yang mengakuh telah mengantongi restu dari pihak aparat.
Kades Manatahan diduga kuat menyesatkan para penambang dengan klaim telah mengantongi izin resmi. Faktanya, menurut keterangan pihak terkait, izin tambang masih dalam proses pengurusan dan belum ada dokumen legal yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi maupun Kementerian.
“Kata mereka, semua pejabat sudah setuju. Kapolda dan Polres juga sudah kasih lampu hijau, tinggal tanda tangan dari Ibu Gubernur saja,”akui seorang warga yang biasa disapa Tate, Minggu (16/11/2025).
Parahnya lagi sumber internal menyebut, adanya praktik penyetoran bulanan pengusaha tromol kepada Kades Manatahan dan orang kepercayaan, yang diduga kuat seorang oknum aparat di Polres Halsel. Nilai setoran bisa mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan, dengan dalih uang pengamanan.
Situasi ini memicu desakan keras dari sejumlah aktivis dan media agar Kapolda Malut segera turun tangan, menertibkan aktivitas tambang ilegal yang mencoreng wajah penegakan hukum di wilayah Maluku Utara.
Kapolda Malut juga didesak untuk segera menindak tegas oknum Kades Manatahan yang nekat mengizinkan aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.
“Jika benar ada keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tambang ilegal, ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi kejahatan institusional. Kapolda harus bertindak, atau publik akan menilai Polri ikut bermain,”cetus Mito, salah satu pimpinan media online.
Kasus tambang ilegal di Desa Manatahan, Obi Barat kini menjadi sorotan. Publik menantikan sikap tegas dari Polda Malut dan Polres Halsel, bukan pembiaran yang justru memperdalam dugaan adanya backing oknum berseragam dibalik bisnis tambang haram tersebut. (KunMarsy)
Editor : TM





