TERNATE, TERBITMALUT.COM — Pelaksanaan seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah Kota Ternate, tinggal menunggu rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Selain seleksi Sekda, Pemkot Ternate juga telah mengusulkan pemberhentian Rukmini A. Rahman dari jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ke Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Ketika surat itu dikantongi Pemkot, baru dilanjutkan dengan seleksi terbuka pada tiga jabatan yakni jabatan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kota Ternate, Sity Jawan Lessy mengatakan, pelaksanaan seleksi terbuka terhadap jabatan Sekda Kota Ternate definitif, tinggal menunggu rekomendasi dari Komisi ASN.

“Untuk penyampaian pelaksanaan seleksi jabatan Sekda sudah disampaikan, bahkan timsel juga telah dibentuk,” katanya saat diwawancarai dihalaman Kantor Wali Kota pada Senin (30/10/2023) kemarin.

Jawan juga menyebut, untuk tim seleksi terbuka jabatan Sekda Kota Ternate, melibatkan akademisi kemudian pejabat Pemprov Malut dan dari BKN.

Seperti, Rektor UMMU Ternate Syaiful Deni, Sekda Provinsi Malut Syamsudin Abd. Kadir, Kepala Kanreg BKN Manado Ahmad Syauki, Kepala Inspektorat Malut Nirwan M.T. Ali dan akademisi Thamrin Husen.

“Sehingga kita tinggal menunggu rekomendasi dari KASN saja, langsung dilaksanakan seleksi”ungkapnya.

Menurutnya, jabatan yang diusulkan untuk dilakukan seleksi terbuka saat ini baru jabatan Sekda. Namun, kata Jawan, pihaknya dalam waktu dekat juga akan mengusulkan seleksi terbuka terhadap tiga Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkup Pemkot Ternate yakni jabatan Kepala Dinas Dukcapil, Dinas Ketahanan Pangan dan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Namun ketiga JPT tersebut belum diusulkan ke KASN, hal ini lanjut Jawan, pihaknya masih menunggu surat rekomendasi pemberhentian untuk jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang kini dijabat Rukmini A. Rahman dari Dirjen Dukcapil Kemendagri.

“Karena surat pemberhentian Kepala Dinas Dukcapil sudah kita sampaikan tinggal ditandatangani Menteri, setelah pemberhentian itu dan ada kekosongan jabatan baru kita isi, jadi jabatan ibu Rukmini tinggal menunggu surat Mendagri,”ungkapnya.

“Terkait surat pemberhentian Rukmini sendiri, sesuai dengan informasi yang diterima dari Kemendagri kalau suratnya sudah ditindaklanjuti. Karena memang Rukmini sudah menjabat diatas 6 tahun sehingga sudah seharusnya diganti,”cetusnya.

Sembari Jawan menyebut, Pemberhentian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate mengacu pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Karena memang mekanismenya kita mengacu pada Permendagri nomor 6 tahun 2021 itu,” tambahnya.(**)

Penulis : Sukur 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *